SUNGAILIAT— Asep Setiawan, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bangka membenarkan jika proyek Stadion Mini senilai Rp1,1 miliar di Desa Riau Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2018 sedang dibidik Jaksa dari Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Belinyu.
Menurut Asep, Kacabjari Belinyu belum melakukan penyelidikan, melainkan hanya memintai keterangan saja.
“ Sudah dipanggil tapi bukan diperiksa, hanya dimintai keterangan saja bahasanya itu. Selain Dispora, semua pihak yang terlibat juga sudah dimintai keterangan,” jawab Asep di kantornya, Selasa (16/6/2020).
Ditanya kenapa proyek milik Dispora Bangka seperti pembangunan wc umun, mushola dan stadion selalu dibidik APH ? Asep menjawab gamblang dengan menyebut biasa.
“ Biasalah Kacabjari Belinyu yang sekarang mau ‘kenalan’. Kalau Kacabjari yang lama Dede M Yasin dulu kita sudah kenal dan sudah pindah tugas. Sama seperti yang kontraktor Goliong, kalian capek-capek buat berita yang dapat duit banyak orang lain. Buktinya sekarang, Kasi Pidsus Aditya Sulaiman pindah,” kata Asep.
Dihubungi terpisah, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Belinyu, Fariz Okta SH mengatakan pihaknya saat ini memang sedang melakukan pengusutan terhadap dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran dalam proyek pembangunan Stadion Mini di Desa Riau Kecamatan Riau Silip TA 2018 yang bersumber dari Daba Provinsi Kep. Babel sebesar 1 M lebih.
“Ya saat ini kita baru dalam upaya puldata dan pulbaket terkait adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada proyek Stadion Mini di Desa Riau TA 2018,” ungkap Okta.
Lebih lanjut dikatakan Okta, hingga saat ini pihaknya telah meminta keterangan dari beberapa orang yang ada kaitannya dengan proyek tersebut.
“Hingga saat ini, kita sudah mintai keterangan beberapa orang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka dan juga dari pihak pemborong,” sebutnya.
Karena masih dalam tahap puldata dan pulbaket, maka kata Okta, untuk sementara waktu kalau boleh jangan diespos dulu sambil menunggu hasilnya.
“Karena ini masih tahap Puldata dan Pulbaket, kalau boleh jangan diespos dulu lah. Biar kita lebih fokus dulu dalam pengusutan dan jika sudah diketahui hasilnya, baru diespos okey,” pintanya.
Hingga berita ini ditayangkan, Direktur pelaksana CV Siti Fatimah, Seldi, masih dalam upaya konfirmasi.
Diketahui sebelumnya, proyek pembangunan Stadion Mini di Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka yang sempat diresmikan oleh Gubernur Erzaldi di penghujung tahun 2019 dalam proses pembangunannya menuai sorotan dari Tokoh Pemuda dan warga setempat. Pasalnya dari beberapa sumber pemberitaan, pembangunan yang dikerjakan oleh kontraktor CV. Siti Fatimah nomor kontrak 436/PPK/DINPORA/2018, dari DABA Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2018, dengan nilai kontrak Rp.1.061. 756. 000 diduga dikerjakan tidak sesuai spek. Sehingga ketika baru beberapa bulan selesai dikerjakan, tribun penontonnya di beberapa titik, sudah banyak yang ambrol serta tembok pagarnya juga banyak retak-retak. (doni)