OKU selatan newshanter.com Brigadir polisi Allyas pati yusuf.SH Anggota BRIMOB DEN C Belitang kabupaten Ogan komring ulu Timur tewas di terkena senjata tajam dan mengakibatkan korban meninggal dunia,pati yusuf dimakamkan desa Gunung terang kecamatan Buay sandang Haji OKU selatan Senin 31 Desember 2018.
Diawali dengan prosesi upacara penyerahan jenazah dari pihak keluarga, ke tim pemakaman secara kedinasan,dilanjutkan dengan pemakaman jenazah ketempat peristirahan terahirnya,isak tangis keluarga dan sahabat kenalan mengiringi Brigadir Allyas pati yusuf ketika dimasukkan kelianglahat,
yusuf lahir dimuaradua 1988 dan lulus akademi kopolisian tahun 2005.
Motif dari pembacokan belum diketahui,”Berdasarkan vidio yang beredar di dunia maya berdurasi 1.17 menit tersebut terlihat korban sudah sempoyongan, sambil berteriak keluar keluar…tak lama kemudian datang dua sepeda motor yang satu berboncengan, yang satu lagi sendirian. ketika sepeda motor tersebut ingin masuk ke pagar Rumah,”korban terlihat memegang senjata dan mengacungkan ke arah motor yang berboncengan,dan tidak terdengar suara letusan senjata api.
Taklama kemudian datang seorang peria berbaju putih bergaris hitam lalu terlihat mengayunkan senjata tajam ke arah tangan korban dan ke pipi, sehingga senjata korban terlepas dan jatuh tepat disamping kiri mobil warna merah.kejadian ini terjadi lebih kurang jam 17.20 menit di tebing gading Kelurahan desa Batu belang jaya kab. OKU selatan minggu 30 Desember 2018.
Vidio kedua terlihat korban sudah tergeletak dan bersimbah darah dan di gotong oleh empat orang sambil mencari mobil Ambulance untuk membawa korban kerumah sakit. Sempat dibawa ke kelinik ismadana untuk memintabantuan medis,setelah mendapat pertolongan pertama langsung di rujuk ke RSUD muaradua,tapi nyawanya tak tertolong lagi.
Brigadir polisi Allyas pati yusuf meninggalkan satu orang istri dan dua orang anak umur 4 tahun dan 2 tahun, sedangkan istri yusuf,” Erma Hermina sedang hamil anak ketiga dan tinggal menunggu bulannya, anak tersebut akan hadir didunia untuk menemani kedua kakak dan ibunya,semoga allah senantiasa melindungi ibu dan sibuah hati Aamiin yarobbal alamain.
Korban mengalami lukatusuk pada bagian rusuk sebelah kiri, luka bacok pergelangan tangan sebelah kiri, dan luka bacok pada pipi sebelah kiri, sebagaimana yang dimaksut pada Pasal 351 ayat 3 KUHP apabila mengakibatkan korban meninggal dunia maka dipidana paling lama 7 tahun penjara. “Tiga orang diduga pelaku Zen Oktono alias Nung, Yongki Adiaswara dan Nizar. telah diamankan di POLDA SUMSEL. untuk pengembangan lebih lanjut masih dalam penyidikin.(usman)