Pra-Peradilan, Diduga Tidak Sahnya Penetapan Status Tersangka

Palembang, Newshanter.com – Diduga tidak sahnya penetapan status tersangka, H Abdul Kohar mengajukan permohonan praperadilan. Sidang Pra-Peradilan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti dari pemohon oleh hakim tunggal Bagus Irawan SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1 A Khusus Sumatera Selatan Jumat (24/11/2017).

Usai pemeriksaan saksi dan barang bukti dari pemohon, sidang diskor dan dilanjutkan pekan depan, Senin (27/11) dengan agenda yang sama dari termohon, tutup Bagus.

Usai sidang, H Abdul Kohar (pemohon) melalui kuasa hukumnya Defi Sepriadi SH yang didampingi Sudarman Sahri SHi, Defi mengatakan, permohonan Pra-peradilan berdasarkan putusan MK Nomor : 22/PUU/XII/2014 dan pasal 77 KUHAP tentang tidak sahnya penetapan status tersangka, tidak sahnya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan didalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dalam Laporan Polisi No: LP/B.08/VIII/2017/SUMSEL/BA/SEK MA TELANG (01/08/2017).

Surat panggilan pemohon selaku tersangka ditanda tangani langsung oleh termohon sebagaimana Surat Panggilan Nomor : SP.GIL/14/X/2017/RESKRIM adalah panggilan yang pertama, seharusnya termohon memanggil pemohon selaku saksi, sesalnya.

Menurutnya, Penetapan status tersangka yang dilakukan termohon terhadap pemohon diduga tidak sah berdasarkan pasal 1 angka 14 KUHP dan pasal 66 Ayat (1) dan (2) serta PeraturanKapolri Nomor : 12 Tahun 2009 pengawasan dan pengendalian penanganan perkara pidana di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (PERKAP 12/2009).

Defi menambahkan, diketahui antara pemohon dengan pelapor sedang dalam perkara perdata No: 18/Pdt.G/2017/PN.SKY berdasarkan LP/B.10/VIII/2017/SUMSEL/BA/SPK SEK MA TELANG (01/08/2017).

Berawal terjadinya jual beli antara pemohon dan pelapor. Pemohon melalui anaknya Muhibullah menerima uang panjar Rp 59 juta dengan sisa Rp 46 juta. Saat jual beli, pelapor Amat (Alm) meminta pemohon menandatangani kwitansi kosong.

Sebagaimana surat tanggapan klarifikasi Senin (11/08/2017) berdasarkan Yurisprudensi tetap dan peraturan Mahkamah Agung No: 1 tahun 1956 pasal 1 Perma 1/1959. Seharusnya termohon menetapkan status tersangka setelah adanya putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tegasnya.

Dengan demikian penetapan status tersangka yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon diduga cacat hukum dan diduga melawan hukum serta diduga tanpa memperhatikan substansi tindak pidana yang disangkakan. Pada pokoknya diduga secara materil pemohon tidak melakukan tindak pidana, karena pelapor membeli tanah dari pemohon belum dibayar lunas, hanya dipanjar dari total harga kesepakatan Rp 105 juta. Bila tanah tersebut dijual lagi, maka hal tersebut bukanlah merupakan suatu tindak pidana.

Karena diduga pelapor membatalkan jual beli dengan meminta pemohon untuk mengembalikan uang panjar. Akan tetapi, sudah 4 kali anak pemohon ke kediaman pelapor untuk mengembalikan, namun pelapor tidak mau menerima uang tersebut dengan alasan hanya bercanda, jelasnya.

Dengan demikian, penetapan status tersangka pemohon cacat hukum, karena tidak sesuai dengan Standar Operasional dan Prosedur (SOP). Maka mohon hakim tunggal yang mengadili perkara praperadilan ini dapat menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan membatalkan penetapan status tersangka dan memutus perkara ini dengan adil, harapnya.

Sementara kuasa hukum termohon Kapolsek Muara Telang, Kapolres Banyuasin selaku turut termohon I dan Kapolda Sumsel selaku turut termohon II serta Kapolri selaku turut termohon IIInmelalui Bidkum Polda Sumsel Kompol Asep Suherman SH mengatakan, Penetapan tersangkadalam perkara penipuan dan penggelapan, saat dikonfirmasi media ini usai sidang.

Asep mengungkapkan, berawal transaksi jual beli antara pelapor dan terlapor. Tersangka menjual sebidang tanah ke pelapor, dengan perjanjian seharga 85 juta berikut SHM dengan janjiSHM akan diberikan 1 tahun kemudian, dengan alasan SHM ada dirumah orang tuanya di jawa. Setelah 1 tahun berlalu, penjual tidak bisa menyerahkan SHM. Ternyata SHM bukan di jawa, melainkan telah digadaikan oleh tersangka ke bank. Setelah itu, sebidang tanah yang telah dijual belikan dan diagunkan ke bank mau jual kembali, jelasnya.

Asep menambahkan, sidang pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan menghadirkan bukti tambahan. Dirinya berharap, proses sidang berjalan dengan baik sesuai dengan prosedural,harapnya. (y2n)

Pos terkait