TAPUNG newshanter.com – Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar amankan 2 orang pelaku judi menggunakan kartu remi, pada Minggu malam (27/1/2019) di wilayah Kota Batak Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
Pelaku judi yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah LS bersama seorang rekannya, warga Desa Pantai Cermin Kecamatan Tapung.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 300 ribu.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu malam (27/1/2019) sekira pukul 19.00 wib, saat itu Tim Opsnal Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sekelompok orang sedang melakukan perjudian menggunakan kartu remi disebuah warung Desa Pantai Cermin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH SIK perintahkan Panit Reskrim Ipda Novris H. Simanjuntak SH bersama Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan..
Petugas kemudian menemukan sekelompok orang tengah asik bermain judi menggunakan kartu remi, disebuah warung di wilayah Desa Pantai Cermin.
Saat digrebek para pelaku judi ini berusaha kabur namun 2 diantaranya berhasil diamankan petugas, mereka kemudian digiring ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung AKP Sanny Handityo SH SIK melalui Panit Reskrim Ipda Novris H. Simanjuntak SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
Rils/era