PELALAWAN, newshanter.com – Polsek Pangkalan Kuras Resort Pelalawan terus melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan, kepada masyarakat Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Rabu (6/1/2021).
“Tujuan sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan,” kata Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad.
Selain itu, tambah Kapolsek sosialisasi Maklumat Kapolda Riau ini juga bertujuan agar masyarakat Kelurahan Sorek Satu sadar betapa pentingnya menjaga kelestarian hutan.
“Dalam sosialisasi ini, personel Polsek Pangkalan Kuras juga menyampaikan sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan”, tambahnya lagi.
“Sosialisasi ini agar masyarakat dapat memahami apa sanksi hukuman bagi pelaku pembakaran hutan. Dengan demikian diharapkan masyarakat tidak ada lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan,” ujar Ahmad.***(ang).