Polsek Bangkinang Barat Kampar Ringkus Pengedar Shabu-shabu Asal Pekanbaru bersama Warga Kuok

Unit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Resor Kampar telah mengamankan 2 terduga pengedar narkotika jenis shabu-shabu di wilayah Desa Kuok Kec. Kuok pada Minggu malam (26/3/2017) sekira pukul 19.15 wib.

Pelaku narkoba yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah KL alias SM (Lk 31) yang beralamat di Jalan Hang Tuah Kel. Mekar Jaya Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru dan RS alias RM (Lk 26) warga Desa Kuok Kec. Kuok Kab. Kampar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika jenis shabu-shabu, 1 buah kotak rokok Dunhill, 2 unit HP dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vega.

Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Minggu (26/3) sekira pukul 18.05 wib, saat Kanit Reskrim Polsek Bangkinang Barat Bripka Salman mendapat informasi bahwa KL dan RS yang merupakan target operasi Polsek Bangkinang Barat akan melakukan transaksi narkotika di wilayah Kuok, KL yang berasal dari Pekanbaru ini merupakan pemasok shabu-shabu dari kampung dalam Pekanbaru ke wilayah hukum Polsek Bangkinang Barat.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Bangkinang Barat langsung melakukan pengintaian.

Tim kemudian melihat target berada di Jalan Lintas Riau – Sumbar tepat didepan lapangan bolakaki Desa Kuok dan langsung melakukan penyergapan.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap keduanya dan ditemukan 10 paket kecil shabu-shabu yang disembunyikan dalam kantong celana KL, saat diinterogasi KL memberitahu bahwa narkotika tersebut pesanan dari RS untuk diedarkan di wilayah Kuok.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kapolsek Bangkinang Barat Iptu Daren Maysar saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Daren bahwa kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan petugas terkait kasus ini telah diamankan di Polsek Bangkinang Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Daren bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
SatRes Narkoba Polres Kampar Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Jalan Lintas Pekanbaru Bangkinang

Senin 27 Maret 2017 pukul 01.00 wib dinihari, Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar melakukan penangkapan terhadap salahsatu pengedar narkoba di Jalan Raya Pekanbaru – Bangkinang wilayah Pasar Air Tiris tepat didepan kedai variasi milik Hasmir.

Tersangka kasus narkoba yang diciduk aparat Kepolisian ini adalah RB alias RO (Lk 35) warga Jl. Veteran Desa Puhun Tembok Kec. Mandiangin Koto Selayan Kota Bukit Tinggi Sumbar.

Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 11,17 gram, 1 unit Handphone merk Nokia warna Kuning, 1 buah dompet warna hitam, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat BA 2249 LO dan uang tunai sebesar Rp 225 ribu.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (27/3) sekira pukul 01.00 wib dinihari, saat anggota Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi bahwa ada seseorang yang menggunakan sepeda motor dari arah Pekanbaru arah Bangkinang sedang membawa Narkotika jenis shabu-shabu.

Mendapat Informasi tersebut, anggota SatRes Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian, Tim kemudian melihat target sedang berhenti di TKP dan langsung mengamankannya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan ditemukan 1 paket besar narkotika jenis shabu-shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dilipatan lengan baju sebelah kanan tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK melalui Kasat Res Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Tapip bahwa tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.

Sementera itu Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SiK dalam kesempatan terpisah menyampaikan, bahwa pengungkapan kasus narkoba ini sebagai wujud kepedulian Jajarannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.

Dengan mengamankan sejumlah narkotika ini kita juga telah menyelamatkan puluhan bahkan ratusan orang dari dampak buruk penggunaan barang haram ini, jelas Kapolres mengakhiri pembicaraannya.(aby)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *