Bukittinggi, News Hanter.com-masalah Virus Covid-19 Polres Bukittinggi tidak main-main dengan urusan ini, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes akan akan di tahan sesuai dengan Perda No 6 Tahhun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru ( AKB ) yang berlaku di Kota Bukittinggi
Bagi pelanggar yang kedapatan melanggar Prokes tersebut akan di inapkan di ruang khusus yang telah di sediakan oleh Polres Bukittinggi
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawira Negara, SH, S.IK MH mengatakan, bagi masyarakat yang kedapatan setelah dua kali di peringati akan di berikan efek jera berupa di masukan ke rumah tahanan Prokes yang telah di sediakan bersebelahan dengan ruang tahanan Polres, ini bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar Prokes yang telah di tetapakan oleh pemerintah
“kita akan menahan para pelanggar Prokes, ini tujuanya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang masih membandel dengan aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah, kalaulah masyarakat patuh dengan aturan yang di buat oleh pemerintah muda-mudahan Virusa Covid-19 ini cepat berlalu, dan masyarakat bisa beraktifitas seperti semula kembali,,” ungkap AKBP Dody
AKBP Dodi juga menambahkan, selama ini kita tetap malakukan razia yustisi berupa himbauan melalui penegras Suara memakai mobil denas polres, ini bertujuan supaya masyarakat tetap mejalankan aturan Prokes, seperti mengatur jarak, memakai masker dan selalu mencuci tangan setiap akan memulai dan setelah mengakhiri kegiatan, juga membiasakan hidup sehat seperti berolah raga dan memakan makana yang bergizi, namun bagi yang melanggar akan kita berikan efek jera berupa di masukan ke rumah tahanan protokol kesehatan ( Porkes ) selama 1-2 Hari yang telah kita sediakan oleh polres Bukittinggi, rumah tahanan tersebut berkafasitas 30 orang ( M)