Bukittinggi, News Hanter.com- Polres Bukittinggi adakan rekontruksi Penganiayaan yang dilakukan kelompopk MOGE terhadap anggota intel Kodim 0304/Agam, dalam rekonturksi tersebut Polres Bukittinggi menghadirkan ke 5 (lima) Pelaku, tujuanya Untuk lebih mengetahui peran dari masing-masing tersangka penganiayaan sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka ,Kamis (12/11) di halaman Polres Bukittinggi
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, Sik, MH, menjelaskan, bahwa dalam rekontruksi tersangka memperagakan sebanyak 24 (dua puluh empat) adegandalam adegan tersebut masing-masing tersangka atas nama MS (49), JA (26), RHS (48) TR (33) dan tersangka BS (16) digantikan oleh peran pegganti, dalam rekontruksi ini dijuga disaksikan dari pihak keJaksaan
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody juag mengatakan, kegiatan rekontruksi ini dilaksanakan untuk mengetahui peran masing – masing tersangka, sehingga memberi jelas jalan cerita terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama dan juga memberikan gambaran kepada Jaksa Penuntut Umum didalam proses sidang di pengadilan.
Dengan dilaksankannya rekontruksi ini, ini menunjukkan Polres Bukittinggi serius dalam menangani kasus Penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok Mode yang dialami oleh Anggota intel Kodim 0304/Agam, ulas Kapolres
Dalam perkara ini tersangka anak berhadapan hukum dengan pasal nya 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Sedangkan untuk 4 tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 Kuhp. Imbuh kapolres mengakhiri (HumasResBkt) ( A/M )