Palembang, newshanter.com – Polres Banyuasin Polda Sumsel kembali mengungkap kasus peredaran gelap Narkotika jenis Sabu dan ekstasi.
“Ungkap kasus tersebut berdasarkan : LP / A – 05 / I / 2023 / SPKT SATRESNARKOBA/ Polres Banyuasin / Polda Sumsel, tanggal 17 Januari 2023, dan personel kita bergerak dan TKP di Hotel Wyndham di Jalan Gubernur H. A Bastari Kabupaten Banyuasin serta TKP lainnya Kamar di AP KOST di Jalan Sukamulya Raya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang dan Depan SDN 12 Betung Jalan raya Betung Palembang /tugu Polwan,” ujarnya.
Adapun tersangka MAM Als JAR, ALN Als AL, RIN, DEN dan RAW. Adapun Barang Bukti yang diamankan 22,092 kg, Sabu, 15.000 butir ekstasi, 2 unit Kendaraan R4 (sigra dan innova) dan 3 unit kendaraan R2 (PCX dan Nmax).
“Adapun Kronologis penangkapan pada Rabu 17 Januari 2024, Tim Sat Resnarkoba Polres Banyuasin mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi yang diduga narkotika jenis sabu di sebuah Hotel Wyndham yang terletak di Jalan Gubernur H. A Bastari Desa Sungai Kedukan, Kecamatan. Rambutan, Kabupaten Banyuasin,” katanya.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan tim mendapatkan ciri-ciri bahwa orang yang akan melakukan transaksi yang diduga narkotika tersebut menggunakan motor PCX bewarna putih.
Sekira pukul 02.30 WIB, terlihat sebuah sepeda motor PCX bewarna putih yang dikendarai satu orang memasuki wilayah OPI MALL Jakabaring, dengan gerak-gerik mencurigakan, dan pada saat orang tersebut di resepsionis langsung diamankan dan didapati sebuah tas kain bewarna kuning kemudian dilakukan penggeledahan ternyata didapati barang bukti 1 (satu) paket besar merk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 1063 (seribu enam puluh tiga) gram, 2 (dua) buah plastik putih bening,” bebernya.
Kemudian dilakukan interogasi bahwa barang tersebut akan diantar kepada seseorang yang tidak ia kenal yang mana diarahkan oleh a.n. ERL Als LAN (DPO) dan sebelum diamankan orang tersebut sudah mengantar juga yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 6,5 Kilogram di wilayah Mesuji Provinsi Lampung yang bersama rekannya AL dan melakukan pengembangan terhadap AL.
“Berdasarkan informasi dari MAM Als JAR ia berada disebuah kamar AP kost yang beralamat di jalan Sukamulya Raya, Kecamatan Sukarami Palembang.
AL juga berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap AL didapati juga 3 (tiga) butir pil ekstasi merk hello kitty warna hijau dengan berat bruto 1,50 gram didapati didalam 1 (Satu) Buah Tas warna hitam diatas kasur di dalam kamar kost tersebut beserta 1 (satu) buah Handphone OPPO reno 4, dan 1 (satu) unit mobil daihatsu Sigra warna silver yang mana mobil tersebut digunakan untuk mengambil dan mengantarkan yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Dari kasus tersebut dilakukan Pengembangan TKP Jalan Raya Palembang – Jambi (Depan SD N 12 Betung Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin). Berhasil diamankan TSK DEN. Pada saat diamankan didapat 1 (satu) buah Tas Ransel berwarna hitam yang berisi 2 (dua) bungkus Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 2116 gram dan 3 paket narkotika jenis ekstasi dengan berat Bruto 3717 gram yang akan diangkut menggunakan sepeda motor bebek Yamaha Merk NMAX berwarna Ungu kombinasi Hitam dengan Nopol BG 4563 JX. Sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor tersebut.
“TKP Jalan Palembang – Jambi Depan Tugu Polwan, Berhasil diamankan 2 TSKRK dan TAW. Kedua TSK diamankan saat mengendarai Mobil Kijang Innova Reborn berwana hitam dengan Nopol BG.1157 JM dan pada saat penggeledahan didalam mobil didapati 2 (dua) buah Tas Jinjing berwarna hitam kombinasi abu-abu dan warna hitam Kombinasi merah yang berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 19.976 gram yang diletakkan didalam bagasi mobil Innova Reborn warna hitam yang hendak dibawa ke Palembang,” terangnya.
TSK mengaku asal narkoba tersebut dari Malaysia yang masuk melalui provinsi Riau, yaitu dari kabupaten Inhil. Para TSK dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 subsider pasal 112 Ayat (2) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup. (rils)