Polemik Seismik di Tanah Abang, Adv. Ifra Jumansyah: Menyerobot Lahan Warga Tanpa Izin

PALI, newshanter.com – Polemik survei Seismik 3D Idaman di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), yang dilaksanakan oleh PT DC PTS makin membuat masyarakat yang terdampak jadi geram dan kesal. Pasalnya, meski telah dilarang karena tanpa izin, mereka tetap saja beroperasi secara “kucing-kucingan.

Hal itu diutarakan Adv. Ifra Jumansyah, SH., MH Warga Desa Tanah Abang Jaya Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, yang mempunyai lahan. Mereka telah berulangkali melarang kru Perusahaan tersebut untuk tidak beraktifitas di lahan Kebun mereka, karena tanpa permisi serta belum ada kesepakatan kompensasi.

“Namun begitu, meski sudah dilarang pihak seismik 3D idaman masih membentangkan kabel mereka, secara diam-diam,” jelasnya kepada wartawan pada Minggu malam (8/9/2024).

Lebih lanjut dikatakan, Pria yang juga berprofesi sebagai Advokat itu, menyayangkan sejauh ini perwakilan PT Daqing belum ada yang mencoba berkomunikasi dan bermusyawarah dengan pihaknya.

“Dari pengeboran sampai pembentangan kabel dinamit, Padahal kegiatan itu telah berlangsung sejak berbulan-bulan lalu. Maka dari itu kami selaku pihak pemilik lahan melakukan penggulungan kabel, sebelum ada kesepakatan yang jelas,” imbuhnya.

Menurut Adv Ifra Jumansyah, SH., MH ia mengungkapkan ini bukti PT DC tidak punya adab dan etika.

“Kalau masuk lahan orang izin dulu, ajak diskusi pemiliknya, mau diberi kompensasi seperti apa dan disepakati nilainya. Baru lakukan aktifitas, ini bukan lahan PT ataupun lahan Desa tapi ini lahan pribadi dan bertuan,” bebernya dengan nada kesal.

Masih dikatakan Adv Ifra Jumansyah, SH., MH adapun aturan yang diindahkan mereka seperti Perpu no 51 tahun 1960 larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya dan Pergub no 40 tahun 2017.

“Hanya sebagai pedoman saja, tidak bersifat kaku, karena terdapat tafsir klausa nilai minimal serta keputusan diperoleh dari musyawarah mufakat. Sehingga artinya sangat fleksibel dan disesuaikan dengan nilai wajar di daerah tersebut,” ujarnya.

Selanjutnya ia mengutarakan kita sedang pertimbangkan untuk mengirim somasi pada perusahaan ini. Kita kasih limit waktu untuk menyelesaikan persoalan dengan kami dan warga.

“Bila diabaikan besar kemungkinan kami akan segera tuntut secara hukum berlaku.” Tukasnya.(SNT)

Pos terkait