Polda Sumsel Ungkap Kasus Prostitusi Perdagangan Orang Melalui media sosial online WhatsApp (WA)

  • Whatsapp

PALEMBANG, Newshanter.com-Jajara Polda Sumselberhasil menangkap salah satu tersangka perdagangan orang melalui media sosial online WhatsApp (WA) di kota Palembang. Tersangka Jamas Saari alias Ari (32), warga jalan PDAM Tirta Musi lorong Swadaya kelurahan Bukit Lama kecamatan Ilir Barat I Palembang, yang diduga mucikari.

Tersangka sendiri menjadi mucikari diwilayah Palembang sejak tahun 2014, Bahkan dalam menjajahkan anak-anak asuhnya kepada pria hidung belang, Ari memasarkan melalui media sosial online WhatsApp (WA).

“Untuk tarif sekali kencan, saya pasang harga Rp1,5 juta. Dari tarif itu saya hanya dapat uang sekitar Rp200-300 ribu,” ujar Ari disaat menjalani pemeriksaan petugas di Ruang Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, Rabu (29/11/2017).

Diketahui di saat menjalankan prostitusi online via WA, Ari memiliki delapan gadis sebagai anak asuhnya yang usianya diantara 20 hingga25 tahun. Kedelapan anak asuhnya merupakan pegawai sebagai pemandu karaoke (elsie) di tempat-tempat hiburan karaoeke di Palembang.

Dikatakan tersangka Ari menyebutkan bahwa dirinya mendapatkan pelanggan hidung belang di tempat-tempat hiburan karaoke dan hiburan malam lainnya. Gadis anak asuhnya ditawarkan dengan cara mengirimkan foto-foto anak asuhnya ke pelanggan via WA, dan jika sepakat untuk booking, pelanggan mengirim balik foto anak asuhnya.

“Sebelumnya kita tukar nomor WA, lalu jika ada yang mau membooking dan cocok dengan harganya langsung diantar ceweknya. Saya sendiri yang mengantarnya di lokasi yang sudah disepakati. Biasanya untuk kencannya itu di hotel dan penginapan, tergantung permintaan yang booking,” katanya.

Terbongkarnya kasus bisnis prostitusi online via WA ini, setelah petugas Subdit IV melakukan penyelidikan lebih lanjut atas laporan masyarakat. Petugas pun kemudian melakukan penyamaran sebagai pelanggan mucikari. Petugas pun meringkus Ari disalah satu hotel berbintang kawasan Jalan Demang Lebar Daun Palembang. Ari kepergok sedang mengantarkan seorang wanita yang merupakan anak asuhnya.

“Cuma dapat untung berkisar Rp 200-300 ribu, sisanya untuk si cewek. Uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, karena kerja sebagai honorer tidak cukup,” ujar Ari yang setahun terakhir ini tercatat sebagai honorer pada salah satu dinas kesehatan di Palembang.

Kasubdit IV Renakta, AKBP Suwandi melalui Panit I Subdit IV Dit Reskrimum Polda Sumsel, Iptu Alfredo, mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. tersangka sendiri ditangkap bersama salah satu perempuan yang sedang menunggu pelanggan di salah satu hotel berbintang yang ada di Kota Palembang pada hari Sabtu (25/11/2017) sekitar pukul 12.00 WIB.

“Dari penangkapan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 1.5 juta, dua buah kondom dan dua buah ponsel android. Pelaku kita jerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang,” pungkasnya.(*/01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *