Polda Sumsel limpahkan Berkas Tiga Tersangka PT Hangtuah ke Kajaksaan

PALEMBANG,Newshanter.com — Setelah dilakukan penahanan beberapa hari di Polda Sumsel karena terbukti terlibat melakukan pembakaran lahan, berkas tiga tersangka dari PT Hangtua akhirnya dilimpahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel ke Kejaksaan.

“Senin kamarin berkas tersangka P dan dua karyawan yang lain dari perusahana PT Hangtua sudah kita limpahkan ke Kejaksaan,” jelas Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol R Djarod Padakova saat dikonfirmasi, Rabu (30/09/2015).

Bila nantinya berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dikatakan Djarod, maka ketiga tersangka dan barang bukti juga akan dilimpahkan tahap dua untuk dilakukan persidangan.

“Kalau sudah dinyatakan lengkap maka kita juga akan secepatnya kembali melimpahkan tersangka dan barang buktinya. Tapi kalau belum, akan kita lengkapi lagi sesuai arahan kekurangannya,” terangnya.

Diketahui, Polda Sumsel dan jajaran telah menetapkan sedikitnya 30 tersangka yang diduga lalai melakukan pembakaran hutan dan lahan. Namun, dari jumlah tersangka tersebut sebanyak 10 tersangka dipastikan tidak dilakukan penahanan lantaran berstatus sebagai anak dibawah umur.

Dan dari 20 tersangka yang dilakukan penahanan, sebanyak 16 tersangka merupakan perorangan dan empat tersangka dari perusahaan termasuk tiga tersangka diketahui dari PT Hangtua.

Sejauh ini, Polsa Sumsel juga telah menangani sebanyak 17 perusahaan dengan rincian sembilan perusahaan tahap penyidikan dan delapan perusahaan tahap penyelidikan.(SP/NHO)

Pos terkait