Polda Sumsel Blender 82 Gram Shabu

Jaksa Dari Kejati SumselTengah Memblender shabu

PALEMBANG —Newshanter.com. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel memusnahkan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 82 gram. Di Mapolda Sumsel, barang tersebut di musnah kan dengan cara diblender. emusnahan barang bukti ini selain menghadirkan dua tersangka pemilik sabu, juga dihadiri perwakilan kejaksaan tinggi Sumsel yang berlangsung digedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel Kamis (19/4/2018).

Pemusnahan dilakukan dengan cara di blender. Lalu dicampur deterjen untuk menetralisir kandungan Ampetamine dan Metamphetamin yang menjadi zat utama sabu tersebut.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Yoga Baskara mengatakan sabu yang dimusnahkan hari didapat dari dua tersangka atas nama Adam (22) dan Heru (30). Mereka ditangkap dalam operasi penggerebekan setelah dilakukan undercover buy di halaman sebuah mini market di jalan Kapten Abdullah, Kecamatan Plaju Kamis (22/3/2018) lalu.

“Jumlah barang bukti dari dua tersangka sebenarnya 89,63 gram. Tapi disisihkan untuk pemeriksaan labfor 2,63 gram dan untuk sidang di pengadilan 5,00 gram. “Jadi yang kami musnahkan 82 gram,”katanya.

Setelah pemusnahan dilakukan dan berkas perkara kedua tersangka hampir rampung dan akan segera dikirim ke Kejaksaan.“Kedepan, Ditresnarkoba akan musnahkan lagi barang bukti sabu yang jumlahnya lebih besar lagi,”tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan Heru sabu seberat 89,63 gram yang diamankan petugas bukan miliknya tetapi milik Jun (DPO) dirinya bersama tersangka Adam, hanya disuruh mengantar pada pembeli.

“Cuma disuruh Jun ngantar kan barang sama pembeli wanita atas nama Yolan. Tapi wanita itu rupanya polwan yang menyamar. Saya tidak curiga sama sekali,”pungkasnya (*)

 

Pos terkait