Polda Sumbar Himbau Masyarakat Agar Tidak Ikutan Menyebarkan Berita Bohong (HOAX)

Padang, NewsHanter.com – Diera Teknologi saat ini yang begitu pesat, membuat berbagai informasi dengan begitu mudah diakses dan cepat diterima.

Bagi masyarakat yang memiliki dan menggunakan handphone berbasis android, akan mudah menerima segala macam informasi dari berbagai aplikasi (WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, YouTube).

Bacaan Lainnya

Informasi maupun berita yang didapat atau diterima ini tentu harus dicermati terlebih dahulu, karena belum tentu berita yang diperoleh tersebut benar adanya. Bisa jadi, berita yang diterima ini ternyata belum tentu kebenarannya atau bohong (Hoax).

Apalagi, berita yang didapatkan langsung kita bagikan (share) ke orang lain. Hal inilah yang dapat memicu gejolak atau berdampak kepada terjadinya gangguan keamanan, kenyamanan serta keresahan ditengah-tengah masyarakat.

Selain itu, dampak dari penyebaran informasi atau berita yang belum tentu kebenarannya tersebut juga bisa dipidanakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi hal tersebut, Kepolisian Daerah Sumatera Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu memperhatikan setiap informasi yang diperoleh.

“Jangan mudah percaya dulu dengan berita yang belum tentu kebenarannya (hoax). Harus hati-hati, cermati berita yang didapat,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu, Kamis (13/02/20).

Dijelaskan Kabid Humas Polda Sumbar, bagi masyarakat yang ikut menyebarkan berita bohong, khususnya melalui media sosial juga dapat terancam dengan UU ITE.

“Ancaman hukumannya tidak main-main, pidana penjara 6 tahun atau denda 1 Milyar,” tegasnya.

Maka dari itu, Kombes Pol Satake kembali mengajak kepada masyarakat untuk selalu menyaring terlebih dahulu informasi yang diperoleh, dan tidak langsung membagikannya kepada yang lain.

“Sharing dahulu sebelum share. Jadilah masyarakat yang cerdas dalam menyebarkan informasi (berita),” pungkasnya.

 

-Bidhumas Polda Sumbar-

Pos terkait