Palembang, newshanter.com – Tommy Riri divonis majelis hakim Zulkifli 9 tahun 6 bulan pada lanjutan persidangan Yang digelar di pengadilan negeri kelas 1 Palembang kemarin siang.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut umum Fajar. Pada putusan majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja dengan berat 972,35 (sembilan ratus rujuh puluh dua koma tiga lima) gram. “Terhadap terdakwa dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan, ” kata majelis.Atas putusan tersebut terdakwa pikir pikir.
Diketahui, Tommy menelpon Muhammad Hakim (dilakukan Penuntut terpisah). untuk memesan narkotika jenis ganja seharga Rp 7 juta. Lalu Tommy memberi uang dari terdakwa dan Zahrul membeli narkotika jenis ganja pada Umar . M. ZAHRUL membungkus narkotika jenis ganja tersebut menjadi 3 (tiga) bertuliskan CLEO GAME ONLINE SHOP Bali, Dedek Online dan Loundre Surabaya.
Selanjutnya M. ZAHRUL pergi mengantarkan 3 (tiga) paket berisikan narkotika jenis ganja tersebut ke Kantor Pos di Jl. Merdeka Palembang. Namun saat dikirim petugas SMB II mencurigai paket setelah dibuka berisi ganja. (RAH)





