Pertahankan Predikat WTP, Plt. Bupati Minta OPD Agar Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan.

 

Bangkinang Kota, newshanter.com – Demi mendapatkan kembali Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketiga kalinya Plt. Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto SH meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat daerah untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan tahun anggaran 2018 , selain itu juga diharapkan semua kepala OPD agar pro aktif dalam menyelesaikan permasalahan dalam laporan keuangan.

Begitu dikatakan Catur saat memberikan sambutan pada Entry Briefing BPK-RI Perwakillan Provinsi Riau pada pemeriksaan Interim atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kampar, Rabu (30/1). yang juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kampar, Yusri, M.Si dan tim dari BPK RI Perwakilan Riau, Syafina Khairiah, Mardiana Julfianti, Brahmantyo dwi wahyuono dan Bapak Stephan Reja sembiring.

Ditambahkan Catur, laporan yang disampaikan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah terdiri dari 7 laporan keuangan, antara lain, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan.

Pada kesempatan tersebut , Catur berharap kepada tim pemeriksa untuk dapat memberikan bimbingan dan pembinaan kepada para pengelola laporan keuangan OPD , harapan kita semua tentunya laporan yang akan disajikan nanti telah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang dimaksud.

“Saya meminta kepada seluruh kepala OPD selaku pengguna anggaran dan barang agar tetap berada di tempat selama proses pemeriksaan berlangsung dan diharapkan dapat mendampingi secara langsung proses penyusunan laporan keuangan dimaksud agar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” harap Catur.

Sementara itu, Ketua Tim BPK Syafina Khairiah dalam sambutannya mengatakan bahwa, pemeriksaan yang kami lakukan adalah tentang keuangan , kinerja, dan dengan tujuan tertentu yang pemeriksaanya akan dilaksanakan selama 30 hari.

Sumber :Humas/era

Pos terkait