Perampas Senjata Laras Panjang Anggota Polrestabes Palembang Ditembak Mati

  • Whatsapp

Palembang,Newshanter.com.tim Gabungan dari Jatanras Ditreskrimum dan Satreskrim Polrestabes Palembang, Selasa dini hari (16/6/2020) pukul 00.30 menangkap tersangka perampas senjata api laras panjang jenis V2 milik \Aipda ‘AM’ (39), dan tersangka yang berperan menikam korban.

Kedua tersangka tersebut, yakni; Denis Sejahtera alias Anis (24), warga Desa Arisan Musi Muara Enim dan Rico Chandra (25), warga Jalan Garut Pasar Padi Pangkal Pinang. Dari kedua tersangka ini, pelaku Denis Sejahtera tewas ditembak mati oleh polisi lantaran saat ditangkap melakukan perlawanan dengan menembakan senjata api V2 milik korban yang saat kejadian diambil pelaku.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, kejadian penikaman dan perampasan senjata dinas milik korban yang merupakan anggota kepolisian di Saat Sabhara Pam Obvit Polrestabes Palembang ini terjadi, Minggu (14/6/2020) pukul 03.00 WIB di rumah kontrakan korban di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari Perum Top Jakabaring Permai Palembang.

“Dari hasil penyelidikan, kejadian tersebut merupakan pencurian dengan kekerasan (Curas) senjata dinas korban yang motif awalnya, yakni masalah hutang antara korban dengan tersangka Rico Chandra,” katanya saat gelar ungkap kasus di Mapolrestabes Palembang, Selasa siang (16/6/2020).

Diceritakannya, antara korban dengan tersangka Rico Chandra sudah berteman sejak lama yakni sejak korban masih berdinas di Pangkal Pinang. Namun dikarenakan sebelum korban pindah tugas ke Palembang pernah ada hutang uang dengan korban, makanya ketika kejadian tersangka Rico Chandra datang ke Palembang untuk menagih hutang tersebut.

“Tersangka Rico Chandra ini datang ke rumah korban dengan mengajak temannya yakni tersangka Denis Sejahtera. Jadi korban memang tidak kenal dengan pelaku Denis Sejahtera, hanya mengenal pelaku Rico saja. Kemudian ketika tiba di rumah kontrakan korban, tersangka Rico menelpon korban yang ketika itu korban hendak pulang dari Polrestabes usai dinas razia,” ujarnya.

Masih dikatakannya, dikarenakan antara korban dan tersangka Rico Chandra memang sudah berteman lama makanya ketika pulang ke rumah korban membawakan nasi bungkus. Sehingga, mereka makan bersama di rumah korban.

“Seusai makan inilah terjadi perselisihan karena tersangka Rico Chandra menagih hutang kepada korban ‘AM’. Akibatnya, tersangka Rico menyerang dan menikam korban dengan pisau hingga korban mengalami 9 luka tusukan. Sedangkan tersangka Denis Sejahtera merampas senjata api dinas milik korban, yang saat itu berada di dalam rumah. Usai kejadian kedua pelaku kabur,” terangnya.

Lebih jauh dikatakannya, dari hasil penyelidikan kejadian tersebut akhirnya Tim Gabungan dari Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Palembang mengetahui keberadaan tersangka Denis Sejahtera dan Rico Chandra yang keduanya masih berada di wilayah Sumsel, tepatnya di kawasan Banyuasin.

“Saat ditangkap kedua tersangka ini berada di lokasi berbeda. Kalau untuk tersangka Denis Sejahtera berada di kawasan Gasing Laut Banyuasin dengan membawa senjata V2 milik korban. Saat ditangkap, tersangka Denis ini melawan dengan menembakan senjata tersebut hingga terpaksa diberikan tindakan tegas, dan berakibat tersangka meninggal dunia. Sedangkan tersangka Rico Chandra yang berperan menikam korban ditangkap di kawasan Talang Jambi Banyuasin, tersangka Rico hanya dilumpuhkan kakinya karena saat ditangkap mencoba melarikan diri,” paparnya.

Dilajutkannya, dalam penangkapan tersebut Tim Gabungan juga berhasil mengamankan barang bukti satu pucuk senjata api jenis V2 yang dirampas pelaku dari korban, dan senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

“Pada kasus ini tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) ke 1e, 2e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengungkapkan, adapun motif hutang dalam kasus ini yakni masalah sepeda motor milik tersangka Rico Chandra yang digadaikan Aipda ‘AM’ saat korban masih bertugas di Pangkal Pinang.

“Usai menggadikan sepeda motor tersebut, korban ‘AM’ menjanjikan akan menggantinya uang Rp 3,5 juta. Janji uang inilah yang dijadikan hutang, sehingga tersangka Rico Chandra mengajak tersangka Denis Sejahtera datang ke rumah korban. Tujuannya untuk menghabisi korban jika korban tidak mau membayar hutang tersebut. Namun saat kejadian korban ‘AM’ sempat melakukan pelawanan sehingga pelaku menikam dan merampas senjata api dinas korban,” tandasnya. (KN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *