Palembang, Newshanter.com – Lantaran menjadi penjual narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 10 butir. Heriyanto harus mendekam dipenjara selama 4 Tahun 10 Bulan, serta denda sebesar Rp. 800 juta dengan subsidair 2 Bulan kurungan.
Menurut majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Deson Togatorop SH MH dengan Hakim Anggota DR Togar SH MH dan Sugeng Susatyo SH MH, didalam persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Senin (13/2/2017) terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, telah memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 jenis bukan tanaman.Atas putusan ini, terdakwa langsung menyatakan, menerima putusan. Namun tidak dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir – pikir“ tegas JPU Ogana SH.
Sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan denda Rp. 800 juta, subsidair 6 bulan penjara.Saat dibincangi, terdakwa mengaku, terpaksa menjalani profesinya sebagai penjual ekstasi diwilayah kelurahan 8 ulu Palembang,lantaran tidak mempunyai pekerjaan.
Terdakwa mengaku, “Saya tidak mempunyai pekerjaan, jadi terpaksa saya melakukanya“.Terdakwa mendapatkan barang tersebut dari orang satu kampungnya, dan baru disetorkan uangnya kalau barang (ekstasi red) tersebut sudah laku.
“Iya, memang barang itu diberikan kepada saya, bukan langsung saya bayar, melainkan setelah laku baru dibayar“ ujarnya. (029)