Pengusaha Penunggak Pajak di Bukittinggi Dimasukan Ketahanan

BUKITTINGGI,Newshanter.com- Seorang pengusaha ber­inisial YH yang bergerak di bidang retail di kawasan Jalan By Pass Bukittinggi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bukittinggi dalam kasus pajak, Selasa (29/09/2015). Tersangka YH ditahan, karena diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama tahun pajak 2012.

Perbuatan tersangka ini dinilai melanggar pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Un­dang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpa­jakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 jo pasal 64 KUHP.

Dalam jumpa persnya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bukittinggi, Direktur Intelidik Dirjen Pajak, Yuli Kristiono me­nga­takan, perkiraan keru­gian negara akibat kasus ini mencapai Rp13 miliar.

“Kasus ini telah dinyata­kan lengkap (P21) dan telah memasuki tahap kedua, yak­ni penyerahan berkas dan penyerahan tersangka kepa­da Kejari Bukittinggi. Mo­dus tersangka dalam kasus ini, menyampaian SPT yang isinya tidak sesuai dengan omset­nya pada tahun 2012, dan tidak menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun 2011 dan 2013,” ujar Yuli Kristiono.

Yuli Kristiono menjelaskan, perbuatan pidana perpajakan ini dilakukan pada tahun 2012, dan penyidik dari kantor pajak baru memeriksanya pada tahun 2013. Menurut Yuli Kristiono, selama dalam pemeriksaan tersebut, ter­sangka dinilai tidak kooperatif dan tidak melakukan pembetulan SPT.

Pada saat ditemukan bukti permulaan menurut Yuli Kristiono, tersangka tidak melakukan pembayaran, sehingga dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Ia mengatakan, pihaknya akan terus mempidanakan wajib pajak yang tidak patuh membayar pajak.

Ia melanjutkan, tersangka ini bisa dibebaskan apabila memba­yar nilai pajak dan denda, dengan cara mengajukannya ke Kemen­terian Keuangan, sesuai yang tercantum dalam pasal 44B Un­dang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan.

Namun untuk membayar, wajib pajak yang sudah dinyatakan P21 harus membayarkan denda sebesar 500 persen. Berbeda jika wajib pajak membayar dalam proses bukti permulaan (bukper), maka wajib pajak itu harus mem­bayar sebesar 150 persen.

bukan membina potensi pajak

Sementara itu penasehat hukum tersangka Alisma kepada wartwan , perpajakan itu, dengan tegas tidak terima atas sikap yang dilakukan pihak per­pajakan. Ia sendiri mengaku tidak mengerti kenapa dia ditahan dengan tuduhan merugikan ne­gara sebesar Rp13 miliar.

Menurut Alisma peristiwa ini terjadi di luar dugaan, karena selama ini kliennya telah bersikap kooperatif. Alisma juga terkejut, karena kliennya lang­sung disidik, tanpa diberi kesem­patan untuk menyampaikan rasa keberatan.

“Klien kami ingin membayar, tapi karena sudah disidik, katanya tidak boleh lagi. Kalau wajib pajak ada kekeliruan, sebaiknya wajib pajak harus ditegur. Selama ini, klien kami tidak tahu berapa harus bayar, karena tidak ada pembinaan. Jika memang dite­mu­kan salah bayar atau kurang bayar, seharusnya kasih surat ke yang bersangkutan. Tapi selama ini tidak ada,” jelas Alisma.

Alisma juga merasa heran karena kliennya disebut telah merugikan negara sebesar Rp13 miliar. Ia mengatakan, kliennya itu hanya memiliki satu toko, sehingga kerugian Rp13 miliar dianggap sebagai angka yang tidak wajar.

“Cuma pajak dua tahun kok kerugian negara Rp13 miliar. Klien kami kan punya sebuah toko, masa dua tahun pajaknya Rp13 miliar. Ini hitungannnya bagaimana, saya heran dan tak masuk akal,” protes Alisma.

Menurut Alisma, saat ini pi­hak­nya akan mengajukan penangguhan penahanan kliennya. Tak hanya itu, pada Rabu (30/09/2015) ini, kasus ini akan menjalani prapera­dilan di Pengadilan Negeri Padang.

“Saya menilai, apa yang dilakukan kantor pajak bukan membina potensi pajak, tapi sudah pembunuhan. Kesannya klien kami hanya jadi percontohan, dengan harapan orang lain jadi takut,” tambah Alimas.

Lima Penunggak PaJak

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi, M. Ismiransyah M. Zain mengungkapkan, saat ini DJP Kanwil Sumbar juga telah men­deteksi lima wajib pajak asal Sumbar yang terindikasi melakukan tindakan pidana perpaja­kan. Namun M. Ismiransyah tidak membeberkan data atau identitas kelima wajib pajak yang dimaksud tersebut.

“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat agar memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik dan benar, karena DJP dapat melakukan penyidikan atas per­buatan yang dengan sengaja mela­kukan pelanggaran atas kewajiban perpajakan,” tuturnya.

Ia berharap program tahun pembinaan wajib pajak di tahun 2015 ini bisa memberikan edu­kasi kepada masyarakat tentang pajak, sehingga setiap wajib pajak dapat memanfaatkan program ini.

“Pada tahun 2016, DJP akan mengusung tema law enfor­ce­ment, dengan kata lain tidak akan memberikan toleransi terhadap ketidakpatuhan perpajakan, se­hing­ga diharapkan sebelum tahun 2015 berakhir, wajib pajak dapat memanfaatkan program tahun pembinaan, sehingga tidak perlu sampai dilakukan penyidikan.(HLN/NR)

Pos terkait