KPU Kota Payakumbuh Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi,penetapan dan pengumuman hasil penghitungan Suara tingkat Kota Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Payakumbuh 2017
Payakumbuh,Newshanter.com ,- Usai tahap penghitungan di TPS dan Kecamatan,maka penghitungan hasil suara di pemilukada Kota Payakumbuh amsuk tahap tingkat Kota. Untuk Tahap ini KPU Kota Payakumbuh adakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi,Penetapan dan pengumuman hasil perolehan suara pemilihan walikota dan wakil walikota Payakumbuh tahun 2017. Acara ini diadakan di GOR M.Yamin Kota Payakumbuh pada Kamis 23/2 .Acara di mulai dari pagi sampai selesai.
Berikut hasil Rapat Pleno Terbuka KPU tentang Rekapitulasi, Penetapan dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Pada Pemilihan Wako dan Wawako Payakumbuh sudah dilaksanakan dengan perolehan suara Dari total 57.178 suara yang sah, Pasangan Riza dan Erwin meraih 24.946 suara atau dengan persentese 43,62 persen. Sedangkan Pasangan Wendra Yunaldi-Ennaidi mendapatkan 11.058 suara atau 19,33 persen dan Pasangan Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri memperoleh 21.174 suara dengan persentase 37,03 persen.
Ia merincikan, di Kecamatan Payakumbuh Utara, Riza-Erwin menang telak dari dua kompetitornya, dimana pasangan tersebut meraih 9.481 suara, sedangkan Pasangan Wendra-Ennaidi mendapatkan 2.134 suara dan Pasangan Suwandel-Fitrial memperoleh 2.351 suara.
Kemudian di Kecamatan Payakumbuh Timur, Suwandel-Fitrial juga menang telak dari dua pasangan lainnya, dimana pasangan tersebut meraih 6.054 suara, Pasangan Wendra-Ennaidi mendapatkan 2.152 suara dan Pasangan Riza-Erwin memperoleh 3.767 suara.
Berikutnya di Kecamatan Payakumbuh Selatan, Suwandel-Fitrial juga menang tipis dari dua pesaingnya, yang mana pasangan tersebut meraih 2.486 suara, Pasangan Wendra-Ennaidi mendapatkan 908 suara dan Pasangan Riza-Erwin memperoleh 1.699 suara.
Selanjutnya di Kecamatan Payakumbuh Barat, pasangan nomor urut tiga itu masih menang dari dua pasangan lainnya, yang mana pasangan itu meraih 9.369 suara, Pasangan Wendra-Ennaidi mendapatkan 4.498 suara dan Pasangan Riza-Erwin memperoleh 7.460 suara.
Sedangkan Kecamatan Lamposi Tigo Nagori Riza-Erwin unggul dari dua calon lainnya. Pasangan tersebut meraih 2.539 suara, Pasangan Wendra-Ennaidi mendapatkan 1.366 suara dan Pasangan Suwandel-Fitrial 914 suara.
Khadafi menyebutkan, bagi pasangan calon yang tidak puas dan tidak menerima hasil tersebut dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu 3X24 jam.
Adapun kewenangan MK menangani perkara Pilkada diatur dalam Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Seseorang atau kelompok dapat mengajukan permohonan kepada MK apabila suara satu calon dengan yang lain berselisih maksimal dua persen.
Sementara itu, saksi Pasangan Suwandel-Fitrial, Zulherman tidak mau menandatangani berita acara rekapitulasi tersebut.
Menurutnya ada beberapa pelanggaran yang terjadi saat pemilihan dan masa tenang. Pelanggaran tersebut didapat dari saksi yang ada di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), relawan, dan pengurus partai pendukung.
Selanjutnya juga ada praktik politik uang, bagi-bagi beras dan pakaian, dimana permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) setempat.
“Sepanjang hal yang kita sampaikan tadi, kami tidak dapat menerima dan menolak hasil rapat pleno. Akan tetapi kami mentaati aturan yang ada dalam tatib dan telah dibacakan sebelum rapat,” kata dia.
Pilkada Payakumbuh diikuti oleh tiga pasangan calon, yaitu Wendra Yunaldi-Ennaidi nomor urut 1 dari (jalur perseorangan), Riza Falepi-Erwin Yunaz nomor urut 2 serta Suwandel Muchtar-Fitrial Bachri nomor urut 3 (dari jalur partai politik)
Sumber Berita: warta-andalas.com
http://wartaandalas.com/berita-kpu-kota-payakumbuh-gelar-rapat-pleno-terbuka.html#ixzz4ZsoU6QSD