Pengadilan Negeri Palembang Angkat Bicara Soal Tuduhan Suap dalam Kasus Lina Mukherjee

  • Whatsapp

Palembang, newshunter.com – Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus akhirnya buka suara terkait tuduhan percobaan suap yang dilontarkan oleh terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Lina Lutfiawati alias Lilu alias Lina Mukherjee. Tuduhan ini muncul dalam sebuah podcast yang viral di media sosial, di mana Lina bercerita tentang seorang wanita di pengadilan yang diduga mencoba memerasnya.

Juru bicara PN Palembang, Raden Zainal Arief SH MH, dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa pernyataan Lina Mukherjee berpotensi menimbulkan fitnah bagi institusi pengadilan. Zainal menyoroti bahwa Lina tidak menyebutkan identitas wanita yang dituduhnya, bahkan tidak memastikan apakah wanita tersebut adalah hakim atau pegawai pengadilan.

“Apabila saudari Lina Mukherjee merasa dirugikan dan mempunyai bukti-bukti yang kuat, dipersilahkan untuk membuat laporan pengaduan secara resmi ke Bawas (Badan Pengawasan) Mahkamah Agung melalui Aplikasi Sistem Pengawasan (Siwas) dan Komisi Yudisial,” tegas Zainal di Media Center PN Palembang, Kamis (6/2/2025).

Zainal menjelaskan bahwa kasus Lina Mukherjee telah diputus oleh Majelis hakim PN Palembang pada tanggal 19 September 2023. Lina terbukti melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dihukum penjara 2 tahun dan denda Rp 250.000.000, subsidair 3 bulan kurungan. Putusan ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini berlanjut ke tingkat banding dan kasasi, namun kedua upaya hukum Lina Mukherjee tidak membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang dan Mahkamah Agung menguatkan putusan PN Palembang.

Setelah menjalani hukuman dan menghirup udara bebas, Lina Mukherjee muncul dalam sebuah podcast yang kemudian viral. Dalam podcast tersebut, Lina bercerita bahwa asistennya pernah bertemu dengan seorang wanita di pengadilan yang diduga hendak memerasnya dengan uang ratusan juta rupiah agar hukumannya diringankan.

“Asistenku bawa tas dan uang Rp 100 juta. Temui oknum Wanita di Pengadilan. Kami sudah minta bantuan agar hukuman tidak berat, tapi mereka minta Rp 500 juta. Kalau nggak, nggak sudi,” ujar Lina dalam podcast tersebut.

Zainal menjelaskan bahwa Lina Mukherjee hanya menyebutkan asistennya membawa uang Rp 100 juta saat bertemu dengan wanita tersebut. Namun, tidak dijelaskan apakah ada penyerahan uang atau tidak. Lina juga tidak menjelaskan secara rinci apa yang terjadi dalam pertemuan tersebut.

“Kami selaku juru bicara Pengadilan Negeri Palembang atas ijin Ketua PN Palembang menerangkan bahwa pernyataan Lina tersebut berpotensi menimbulkan fitnah bagi Pengadilan Negeri Palembang, karena tidak disebutkan siapa nama wanita tersebut dan benarkah dia merupakan hakim ataupun pegawai dari Pengadilan Negeri Palembang.” tegasnya.

Zainal menambahkan bahwa pihaknya siap menerima kritik dan masukan terkait dengan proses pelayanan peradilan. la berharap masyarakat dapat membantu mereka dalam menjalankan proses peradilan yang jujur, bersih, dan berwibawa.

“Bantu kami untuk menjalankan proses peradilan yang jujur, bersih dan berwibawa,” tutupnya.

Kasus ini menjadi ujian bagi integritas Pengadilan Negeri Palembang. Masyarakat menuntut transparansi dan keadilan dalam setiap proses peradilan. Apakah pengakuan Lina Mukherjee hanya isapan jempol belaka, ataukah ada kebenaran di balik tuduhan tersebut? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kasus ini.(Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *