Penyelenggara Debat Publik Langgar Prokes Covid-19, Ketua KPU Bukittinggi meradang dan acam akan melapor Wartawan ke KPI

  • Whatsapp

Bukittinggi, News Hanter.com- Dalam Proses Pilkada 2020, semua harus sesuai protokol kesehatan, seperti yang telah di atur dalam dalam peraturan PKPU nomor 6 tahun 2020, yang sudah dirubah ke PKPU nomor 13 tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan Pilkada 2020,

Tidak begitu halnya dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi, aturan yang telah ditetapkan dari PKPU tersebut tidak dilaksanankan, terbukti di saat pelakasaan Debat publik yang berlangsung pada, Minggu (29/11/2020) lalu baik para calon maupun para pengunjung yang sengaja datang mengahadiri debat Publik tersebut tidak mematuhi Protokol kesehatan sesuai ajuran pemerintah

Padahal semua ketentuan yang telah diatur didalam peraturan PKPU nomor 6 tahun 2020, yang sudah dirubah ke PKPU nomor 13 tahun 2020,  tidak dilaksanakan oleh KPU terbukti di saat Debat Calon Walikoat dan Wakil Walikota banyak para pengunjung yang hadir tidak mematuhi Protokol kesehatan tersebut, seperti tidak mencuci tangan, duduk berdekatan dan Tidak memakai masker, bahkan para kandidatpun tidak memakai masker

Ketua KPU Bukittinggi Heldo Aura di saat di Komfirmasi Oleh media mengenai adanya pelanggaran protokol kesehatan(Prokes) pada saat debat publik yang berlangsung pada  Minggu malam (29/11/2020), terlihat emosi dan terkesan mengelak dari tanggung jawabnya sebagai ketua KPU sebagai Penyelenggara Debat Publik tersebut, serta mengeluarkan ancaman dengan kata-kata  “seandainya permasalahan ini di beritakan oleh media akan melaporkan Wartawan tersebut Ke KPI”

“Nanti dulu, ini apa ini? ini bisa saya laporkan ke KPI, ini awak adukan ke KPI. Kan sudah saya katakan kalau soal logistik saya bisa beri keterangan, kalau soal ini (debat publik) saya tidak bisa dikonfirmasi,”Ungkap Eldo

Eldo juga mengatakan,kalau masalah persiapan Debat langsung tanya  sama Beny saja

Sedangkan, Komisioner KPU Bukittinggi Benny Azis yang dihubungi waratwan mengatakan, semua pertanyaan langsung saja ke Ketua, saya tidak boleh memberikan keterangan resmi mengatas namakan KPU Bukittinggi

Sementara, Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi yang hadir saat debat publik malam itu, menyebutkan, aturan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 diatur dalam peraturan PKPU nomor 6 tahun 2020, yang sudah dirubah ke PKPU nomor 13 tahun 202

Dikatakan, untuk pencegahan penyebaran COVID-19 di tahapan pilkada, dan menghindari terjadinya klaster baru pelaksanaan Pilkada 2020, semua protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU tersebut, harus dipatuhi dan diterapkan dalam seluruh tahapan pilkada.

Termasuk saat debat publik, hingga hari pemungutan dan penghitungan suara. “Pelaksanaan Pilkada di masa pandemi COVID-19 harus mematuhi protokol kesehatan, di antaranya dalam pelaksanaan setiap kegiatan itu harus menggunakan masker baik penyelenggara atau peserta pemilihan, Kemudian penyelenggara juga harus menyediakan tempat cuci tangan kemudian memperhatikan jarak antar peserta*( M )

*Sumber Wahyu Sikumbang

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *