Aceh Tamiang
NewsHanter.com
Parlementaria, Panitia Seleksi Penjaringan Dan Penyaringan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024
Pada Nomor: 100.1.4/360
Tentang
Penerimaan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024
Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Panitia Seleksi membuka Penerimaan Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Tamiang (Panwaslih) Tahun 2024, dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Kabupaten Aceh Tamiang, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah;
b. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
c. taat menjalankan syari’at Islam dan mampu membaca Al-Qur’an dengan baik;
d. setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
e. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
f. memiliki pengetahuan dan keahlian di bidang yang berkaitan dengan pengawasan;
g. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari rumah sakit serta bebas narkoba, wajib dilengkapi setelah lulus 15 (lima belas) besar.
1. tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan secara tertulis dalam surat pernyataan yang sah atau paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keteangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
j. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana:
1. melampirkan surat izin atasan langsung atau Pejabat Pembina Kepegawaian bagi ASN, wajib dilengkapi setelah lulus 15 (lima belas) besar,
m. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di instansi pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah, selama masa keanggotaan, apa bila terpilih menjadi anggota Panwaslih;
n. Bersedia bekerja penuh waktu; dan
o. bersedia tidak menjadi calon dalam pemilihan setelah terpilih menjadi anggota Panwaslih.
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 13 s/d 21 Maret 2024. surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota Panwaslih dan kesediaan mengikuti proses seleksi dibuat dan ditandatangani di atas materai Rp.10.000,- oleh yang bersangkutan dan diantar langsung paling lambat tanggal 21 Maret 2024 pukul 15:00 wib ke panitia seleksi penjaringan dan penyaringan calon anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024 d.a Sekretariat DPRK Aceh Tamiang lantai 2, Jalan Ir. H. Juanda, Karang Baru, Aceh Tamiang dengan melampirkan persyaratan pendukung sebagai syarat administrasi, yaitu:
1. Daftar Riwayat Hidup
2. Foto Copy KTP
3. Foto Copy Ijazah yang telah di legalisir
4. Foto Copy NPWP
5. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4X6 sebanyak 4 (empat) lembar.
Selanjutnya panitia seleksi akan melakukan Verifikasi data dan dokumen terhadap semua persyaratan para bakal calon anggota panitia pengawas pemilihan kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2024.
JAZ