WAY KANAN, newshanter
Terkait tidak mengindahkannya Peraturan Bupati (Berbup) hingga Amanat Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, diduga oleh Kepala Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kabupaten Waykanan dalam pelaksanaan sarana kantor Gerai Pelayanan.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Lampung, meminta Penegak Hukum Kabupaten Way Kanan dapat menindaklanjuti dugaan melanggar hukum yang telah menjadi ketentuan Negara.
Sebagaimana disampaikan LSM Reformasi Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung dan Ketua Umum LSM Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Provinsi Lampung, Sabtu 01/02/2020.
Menurut Nopri sebagai Ketua LSM Reformasi, mengatakan, tindakan Kepala Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM PTSP) Kabupaten Waykanan selain tidak mengabaikan Berbup. Nomor 28 tahun 2019 tentang Gerai Pelayanan dan Perpres 16 tahun 2018, Kepala Kantor tersebut telah melanggar Undang- Undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE), jelasnya.
Dia (Nopri) menjelaskan, dengan tidak diumumkan nya Sirup di LKPP tersebut, maka tindakan pengguna anggaran (PA) itu sudah masuk katagori dugaan terindikasi perbuatan melawan hukum, selain itu juga dengan tidak diumumkan nya Sirup di LKPP melaui Website dan/atau LPSE, maka tindakan PA tersebut merupakan tindakan melawan hukum (secara hukum) berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE yang menyatakan sebagai berikut :
1. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara mengubah, menambah, mengurangi, melakukan tranmisi merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan sesuatu informasi elektronik dan/atau
dokumen elektronik orang lain atau milik publik, sebagamana tertuang pada pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 32 ayat 1
dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (Delapan) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 2.000.000.000 (Dua Miliyar Rupiah)
Dengan tidak adanya kegiatan di kantor BPM PTSP di Sirup LKPP yang melalui LPSE Kepala BPM PTSP, PA/KPA telah diduga indikasi korupsi,oleh karena itu, jajarannya meminta penegak hukum di Kabupaten Way Kanan Koperatif untuk menindak tegas oknum Kepala BPM PTSP tersebut, papar Nopri.
Dilain pihak Alian Arsil Ketua Umum LSM LAKI Provinsi Lampung menegaskan, kewajiban mengumumkan RUP juga menjadi ranahnya UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), selain tujuan tersebut, kewajiban PA/KPA mengumumkan RUP agar penyedia barang dan jasa mempunyai waktu bersiap diri untuk mengikuti proses lelang sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut, telah melakukan prinsip – prinsip dasar Pengadaan barang dan jasa, yakni terbuka dan harus transparan , obyektif , kompotitif serta bebas dari KKN, kata Alian.
Dia juga meminta agar penegak hukum di Kabupaten Way Kanan untuk Koperatif dalam menyikapi serta menindak tegas para pelaku korupsi dengan memanfaatkan pungsi dan jabatan, tegasnya.
(Dam)