LAMPUNG UTARA, newshanter.com –
Jajaran Polres Lampung Utara mengamankan pencuri alat elektronik saat Hari Raya Idul Fitri, di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Raja.
Hairudin (38) warga Dusun Karang Sambung Desa Tanjung Beringin tersebut, dicokok dikediamannya tanpa perlawanan, pelaku kini disangkakan sesuai dengan pasal 363 KUHP, Selasa (26/05/2020) .
Menurut Kapolsek Tanjung Raja Iptu Mardianto, mendampingi Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M, Si. Menjelaskan, kronologi kejadian pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020, sekira jam 18.30 wib, dimana pelaku masuk kedalam rumah korban yang saat itu dalam keadaan kosong dengan cara mendorong pintu belakang.
Lebih lanjut, Iptu Mardianto memaparkan kejadian, setelah pintu terbuka pelaku langsung masuk dan mengambil sejumlah barang berupa 1 (satu) unit televisi merk ICHIKO 21 inch warna silver hitam dan 2 (dua) buah speaker aktif warna coklat hitam, akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
“Setelah dilakukan penyelidikan pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Pelaku sengaja mengincar rumah yang di tinggal pada saat penghuni rumah berpergian silahturahmi pada saat hari raya idul fitri,” kata Kapolsek. Rabu (27/5/20).
Ditambahkannya, saat ini pelaku Hairudin (38) telah diamakan di Polsek Tanjung Raja berikut barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit televisi merk ICHIKO 21 inch warna silver hitam dan 2 (dua) buah speaker aktif warna coklat hitam.
“Guna diminta pertanggung jawaban atas perbuatanya, pelaku jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar Iptu Mardianto.
(Dam)