Langsa
NewsHanter.com
Tim Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa Pada hari Rabu tgl 19 Februari 2020 sekira pukul 18.00 Wib, telah melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang penyalahguna Narkotika jenis Sabu.
Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, S.I.K. SC Melalui Kasat Iptu Yudi stira S.H. Membenarkan Bahwa Telah Dilakukan Penangkapan Terhadap yang berinisial “ZH” Bin H Usia 48(thn),Pekerjaan Wiraswasta.Alamat Lorong C Dususn Utama Gampong, Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro. Kamis,(20/02/2020).
Kronologi Kejadian,Berawal Informasi dari Masyarakat Bahwa salah seorang Residivis dalam kasus Narkoba yang Berinisial “ZH” Kembali Mengedarkan Narkotika Jenis Sabu Dirumahnya Di Lorong C Dusun Utama Gampong Paya Bujok Tunong Kecamatan Langsa Baro.
Kemudian Tim Satgas Ops Antik Rencong I Polres Langsa melakukan penyelidikan di TKP yang selanjutnya pada hari dan tanggal yang sama dilakukan penggerebekan terhadap rumah yang dimaksud dan berhasil di amankan Tersangka “ZH” Bin “H”. ujar kasat
Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah Tersangka, ditemukan Barang Bukti sebagaimana di atas yang di akui adalah miliknya yang ditemukan di dalam lemari pakaian dan di dalam laci lemari televisi. Ucap kasat.
Berdasarkan pengakuan dari Tersangka bahwa Sabu tersebut awalnya di dapatkan dari temannya yang berinisial “BM”(DPO) sebanyak 5(lima) Gram dan sebahagian Sabu sudah dijualkan oleh Tersangka.
Barang Bukti Yang ditemukan adalah, 3(Tiga) Paket Sabu dengan berat Keseluru 1,46 Gram, 1(satu) unit timbangan Digital, 1(Satu) Kaca Pirek yang masih terdapat sisa sabu, 3(tiga) set bong, 1(satu), unit Hp merek Nokia Warna Hitam, 1(satu), dompet kecil, 9(sembilan) plastik klip, 1(satu) sendok sabu.
Tersangka merupakan seorang Residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman selama 3 (tiga) tahun penjara pada tahun 2010. Tutur kasat.
Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Langsa guna di lakukan proses dan penyidikan lebih lanjut. Tutup Kasat. (JAZ 007).