Palembang, newshanter.com – Terkait tentang pembubaran paksa mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) saat beribadah oleh warga sekitar. Advokat muda Philipus Pito Sogen, SH asal Nusa Tenggara Timur (NTT) angkat bicara.
“Sebagai praktisi hukum Advokat muda asal NTT yang sekarang berkarir di Sumatera Selatan, saya sangat menyangkan tindakan presekusi yang di lakukan oleh sekelompok warga yang menyerang dengan membawa senjata tajam kepada para mahasiswa NTT yang tengah belajar, menuntut ilmu dan beribadah,” ujarnya saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (7/5/2024).
Lanjut, ia mengatakan, mereka tengah berdoa Rosario tapi kemudian warga setempat menyerang mereka yang di duga provokator nya adalah oknum RT, bahkan ada mahasiswi yang terluka karena sabetan senjata tajam. Aksi ini brutal, polisi harus tangkap para pelakunya, terutama provokatornya.
“Apapun alasannya tidak bisa di benar kan secara hukum. Aksi tersebut tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan. Kita sebagai warga negara indonesia yg baik harus menjujung tinggi Pancasila. Jadikan Pancasila itu sebagai orientasi dasar bagi seluruh masyarakat Indonesia terutama kaum muda. Jadikan Pancasila itu sebagai pedoman hidup bernegara, dan jadikan Pancasila itu sebagai tonggak Pemersatu Bangsa Republik Indonesia,” katanya.
Hal ini juga sudah di atur dengan tegas di dalam konsitusi kita yaitu pasal 29,28 E UUD 1945 dan pasal 22 tentang HAM beserta aturan yg lain yg berkaitan, yang pada prinsipnya negara menjamin warganya melakukan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan masing-masing.
“Maka untuk itu saya meminta kepada para penegak hukum yg menangani kasus tersebut harus profesional dalam bekerja dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan aturan yang berlaku Karena aksi tersebut hanya merusak toleransi dalam beragama,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan tentang viralnya pembubaran paksa yang berujung kekerasan mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang beribadah oleh warga sekitar. Kemudian, menyikapi hal itu, Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, kasus tersebut bermula saat sekelompok mahasiswa Katolik Unpam melakukan ibadah rosario pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB. (Frs)