Palembang, newshanter.com – Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengamankan pelaku berinisial SP pembuat dan penampung BBM palsu atau olahan yang berlokasi di jalan Tanjung Api-Api Dusun 5 Karang Anyar kecamatan Muara Telang kabupaten Banyuasin.
Hal ini diungkapkan oleh Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira saat konferensi pers, Rabu (21/6/2023).
“Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 19 Juni 2023 oleh personil Unit 2 Subdit IV Tipidter Direskrimsus Polda Sumsel bersama personil Polsek Sungsang,” ujarnya.
Lanjut, ia menuturkan pelaku mendapatkan BBM dari berinisial H. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap H.
“BBM ini adalah hasil minyak sulingan. Kemudian pelaku SP mencampurkan minyak tersebut dengan zat pewarna kimia. Hasil minyak yang di campur dengan pewarna seperti menyerupai Pertalite. Lalu dijual di Pertamini milik pelaku SP,” tuturnya.
Masih dikatakannya, ini sangat membahayakan. Dimana BBM sulingan yang di campur dengan zat pewarna bisa merusak kendaraan.
“Pelaku dijerat dengan pasal 54 UU no. 22 tahun 2021 tentang migas dari hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar. Barang bukti yang kami sita yakni BBM hasil olahan dengan total sebanyak 495 liter terdiri dari solar hasil sulingan 270 liter, pertalite palsu 225 liter, dan beberapa kaleng zat pewarna kimia,” bebernya
Berdasarkan keterangan dari pelaku, pelaku telah menjalankan kegiatan ini selama kurang lebih 11 bulan. BBM dibeli dari H sebesar 1 liter Rp. 10 ribu dijual seharga Rp. 12 ribu.
“Pelaku menjual di Pertamini miliknya sendiri. Hal ini didapatkan informasi dari kades bahwa kendaraannya rusak karena selama ini dia membeli BBM di tempat pelaku. Selain kades juga masyarakat lain yang membeli BBM di tempat pelaku juga kendaraannya mengalami kerusakan,” tutupnya. (Vin)