Pelaku Penganiayaan Berhasil Diringkus Polsek Pampangan

  • Whatsapp

Kayuagung (OKI), Newshanter.com – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Propinsi Sumatera Selatan berhasil melakukan penangkapan kasus tindak pidana kekerasan bernama SK alias SUK bin M (49) pada jum’at (2/12/2022). Tersangka telah melanggar pasal 170 KUHP.

Dikatakan Kapolres OKI AKBP Diliyanto SH, S.IK, MH menjelaskan bahwa Tim Macan Komering Polsek Pampangan yang di pimpin oleh Kapolsek AKP Jonson, S.H didampingi Kanit Reskrim IPDA Darmulis, S.H bersama anggota telah berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang berprofesi sebagai Petani didusun 1 Desa Keman Kecamatan Pampangan Kabupaten OKI.

Kapolsek Pampangan AKP Jonson SH menjelaskan bahwa tempat kejadian perkara berada didusun 1 Desa Keman Kec. Pampangan Kab. OKI, dengan korban sebagai pelapor A bin U (64) yang berprofesi sebagai Petani di Dusun 1 Desa Keman Kec. Pampangan Kab. OKI.

“Untuk kejadiannya itu di hari Kamis tanggal 17 November 2022 sekira pukul 16.30 wib di Desa Keman Kec. Pampangan Kab.OKI, dimana pada saat Pelapor sdra A bin U sedang melakukan penimbunan tanah dilahan kosong yang diakui miliknya sendiri, tiba tiba kemudian Terlapor beserta kedua anak laki-lakinya mendatangi korban dan langsung memarahinya karena telah menimbun tanah yang juga diakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya, pada Saat itu terjadilah perdebatan kedua pihak sehingga Terlapor bersama kedua anak laki-lakinya melakukan pengeroyokan terhadap Pelapor”,jelasnya.

lanjutnya, Dengan kejadian tersebut Pelapor mengalami luka robek dibatang hidung, luka lebam dimata sebelah kiri, memar dibagian dada dan luka lecet ditelinga sebelah kiri.

“Bedasarkan laporan tersebut, kemudian tim bergerak dan beehasil mengamankan pelaku saudara SK alias SUK bin M, dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pampangan untuk dimintai keterangan”,katanya. (Salim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *