PALEMBANG. Newshanter.com, Aditia Nugraha alias Adit (22) terdakwa dalam kasus pembegalan dan pengeroyokanbersama temannya Jefri dan teja (DPO) di Pengadilan negeri Palembang pada sidang tutuntan di tutut tigatahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Terri Kristanti SH dari Kejari Palembang.
Menurut jaksa terdakwa terbukti bersalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diantur dandiancam pidana pasal 365 ayat 1,2 ke1.2 khup dalam surat dakwan primer, “Untuk itu menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara,” ujar jaksa.
Sedangkan penasehat hukum terdakwa, Azhari SH, ketika ditemui Newshanter,com, ses usai sidang Rabu (08/02/2017) tidak sependapat dengan dakwaan jaksa 365 ayat 1. Menurut Azhari dalam pledoinya Adit hanya terbukti bersalah melangar pasal 362 Ayat 1 KUHP.” Untuk mendengarkan putusan hakim Ketua JPL Tobing sidang ditunda pekan depan” ujar Azari.
Buron Satu Tahun
Seperti dilansir Detakpalembang.com. Dalam laporan polisi nomor : LP/486/B/VIII/2015/Sumsel Resta/Sekta SU I, Selasa (18/8/2015) dijelaskan kejadiannya bermula saat korban membonceng Hanny melintasi Jalan KH Azhari.
Tiba di depan Lorong Kedukan, korban dihadang oleh tersangka dengan memegang sebilah pisau. Lalu korban
menghentikan laju kendaraannya di depan tersangka.Selanjutnya tersangka menarik baju korban sambil mendorong motor hingga terbalik dan Hanny yang saat itu duduk dibelakang korban ikut terjatuh.Begitu korban turun dari sepeda motor, tersangka langsung menusukkan pisau yang dipegangnya ke leher korban. Adapun Hanny tidak dapat berbuat apa-apa selain bisa menjerit minta tolong.
Warga sekitar yang mendengar jeritan Hanny langsung keluar dari rumah, namun tersangka sudah kabur membawasepeda motor milik korban.Selanjutnya warga berusaha menolong korban yang sudah bersimbah darah untuk dibawa ke rumah sakit namun akibat terlalu banyak mengeluarkan darah, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Kapolsek SU I, AKP Khalid Zulkarnain mengatakan tersangka Adit bersama dua orang temanya setelah kejadian melarikan diri bersama dua orang temanya Jef dan Reza.
“Tersangka Adit berhasil kita tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat yang menyatakan kepulangannya setelah satu tahun melarikan diri dari kejaran petugas. Selain tersangka, kita juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Fu BG 2052 AAD milik korban,” ungkap Khalid.(DP/01)