i Puluhan Ribu Rakyat Teken Petisi ‘Jangan Bunuh KPK

  • Whatsapp

Jakarta – Newshanter.COM,-Puluhan ribu netizen menandatangani petisi ‘Jangan Bunuh KPK’ sebagai penolakan revisi UU KPK. PDIP sebagai yang terdepan mendukung revisi ini memastikan wacana ini berlanjut.

“Pembahasan isu revisi UU KPK ini, dia sampai kapanpun akan ada menolak. Mau kapanpun, dia (revisi UU KPK) pasti sensitif dan kontroversi. Tapi bagi saya, isu sensistif ini penting dalam konteks ketata negaraan dan tata pondasi hukum,” kata politikus PDIP Masinton Pasaribu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2015).

Masinton yang merupakan salah satu inisiator revisi UU KPK ini menyebut ada konsepsi besar pemberantasan korupsi. Oleh sebab itu, penolakan yang disampaikan juga harus sesuai dengan konsepsi tersebut.

“Jadi yang menolak itu harus ada konsepsi pembahasan ini dalam desain pemberantasan korupsi,” ucap Masinton.

Sebelumnya diberitakan, petisi ini digagas oleh Suryo Bagas pada Kamis (8/10). Hingga pagi ini pukul 09.00 WIB, suada ada 25.900 netizen yang menandatangani petisi ini dan diperkirakan terus bertambah.

Pelemahan KPK yang dimaksud adalah ‘kebiri kewenangan’ lewat revisi UU KPK. Ada 7 pasal yang dikecam oleh berbagai kalangan karena dianggap sebagai pengantar kiamat KPK.

“Langkah yang dilakukan KPK tentu tidak disukai oleh para koruptor dan para pendukungnya. Mereka terus melakukan berbagai cara untuk membunuh KPK atau setidaknya melemahkan KPK. Kini KPK kembali terancam dilemahkan lewat Revisi Undang-Undang KPK (RUU KPK) yang akan dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” demikian antara lain tulisan di petisi itu.

Berikut 7 pasal tersebut:

1. KPK hanya berusia 12 tahun
2. KPK tidak menangani kasus di bawah Rp 50 M
3. KPK bisa mengeluarkan SP3
4. Penyadapan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri
5. Pembentukan Dewan Kehormatan KPK
6. KPK Tanpa Kewenangan Penuntutan
7. KPK Fokus di Pencegahan Korupsi.( DTC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *