Patrialis ditangkap di GI Menerima suap Dari Pengusaha

Jakarta .Newshanter.com. Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan hakim konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka penerimaan suap. Patrialis ditangkap di Mal Grand Indonesia (GI) bersama seorang wanita.

“Lalu sekitar pukul 21.30 WIB, tim bergerak mengamankan PAK (Patrialis Akbar) pada saat jam tersebut di sebuah pusat perbelanjaan di Grand Indonesia bersama ada beberapa, ada seorang wanita,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).

Patrialis menerima suap berupa USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari pengusaha bernama BHR. Uang itu disampaikan melalui seorang perantara yang juga pengusaha bernama KM.Uang suap itu berkaitan dengan permohonan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

KPK pun menetapkan Patrialis dan KM sebagai penerima suap. Kemudian KPK juga menetapkan BHR dan sekretarisnya, NJF, sebagai pemberi suap.

Sedangkan BHR kata Basaris adalah pengusaha memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging. “BHR ini memiliki 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging,Namun Basaria tak merinci nama perusahaan-perusahaan tersebut. “Tak perlu disampaikan,” ujar Basaria.

BHR ditangkap di kantornya di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu (25/1) kemarin. Dia ditangkap setelah sebelumnya memberikan sejumlah uang kepada Patrialis melalui perantara berinisial KM.

Sedangkan KM ditangkap di lapangan golf di Rawamangun, Jaktim. Adapun Patrialis ditangkap di mall GI.”Diberikan agar bisnis impor daging dapat lebih lancar,” kata Basaria.

Mereka yang dijadikan tersangka adalah Patrialis Akbar dan KM selaku penerima suap. KM merupakan perantara dalam kasus ini.Selain itu ada 2 orang lagi jadi tersangka yaitu BHR dan NJF selaku penyuap. NJF merupakan sekretaris dari BHR.

“PAK (Patrialis) dan KM selaku penerima suap dikenakan pasal 12 huruf C atau pasal 11 UU Tipikor,” ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Sedangkan BHR dan NJF dijadikan tersangka dengan sangkaan pasal 6 dan pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.Basaria menambahkan, dalam kasus ini KPK menangkap 11 orang dan sudah menetapkan 4 tersangka. 7 orang lainnya masih berstatus saksi. “7 orang lainnya masih berstatus saksi,” pungkasnya.

Tidak Ada Gratifikasi Seks di OTT Patrialis Akbar

Menyinggung ditangkapnya Patrialis bersama seorang wanita,Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan tidak ada gratifikasi seks dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Patrialis Akbar.

Dugaan tentang gratifikasi seks itu menguak ketika Patrialis ditangkap bersama seorang wanita dan beberapa orang lainnya di Mal Grand Indonesia.

“Gratifikasi seks tidak ada. Untuk sementara kami tidak mendapatkan informasi,” ucap Syarif.

Setelah itu, Syarif kembali menegaskan bahwa wanita yang diamankan itu tidak berhubungan dengan OTT yang dilakukan KPK. Syarif juga menyebut tidak ada tindak pidana kesusilaan yang terjadi.

“Siapa wanita yang menemani Pak Patrialis. Karena tidak ada hubungannya dengan materi kasus, nggak perlu dijelasin. Ini kasus yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi, tidak ada hubungan dengan tindak pidana kesusilaan maka tidak perlu dijelaskan,” tegas Syarif.(DTC/01)

Pos terkait