Parlementaria, DPRK Atam Rapat paripurna ke 4 Menyampaikan Pendapat Terhadap RAPBK Tahun 2021

  • Whatsapp

Aceh Tamiang
NewsHanter.com
DPRK Aceh Tamiang Gelar Rapat paripur ke 4 untuk Memberikan Pendapat Pada RAPBK Tahun 2021 di Ruang sidang utama DPRK Aceh Tamiang Senin (30/11/2020).

Dalam Hal Tersebut Anggota Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang Erawati IS, SH  Fraksi Partai Golkar menyampaikan “Hasil pembahasan Panitia Anggaran DPRK Aceh Tamiang bersama Tim anggaran  Pemerintah Kab.  Aceh Tamiang RAPBK Aceh Tamiang Tahun 2021,
Pendapatan sebesar Rp.1.225.871.312.021, Belanja sebesar Rp. 1.238.871.213.021, dan Pembiayaan Sebesar Rp 12.000.000.000”. Jelasnya.

Era Menambahkan, “Sepakat pembayaran hutang Pemkab. Aceh Tamiang tahun 2018-2019 akan dibayarkan pada anggaran perubahan Tahun 2021, dengan syarat TAPK Aceh Tamiang harus memaparkan kepada tim anggaran DPRK agar pembayaran hutang sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku”. Ungkapnya.

Era berharap anggaran yang telah dibahas bersama agar bisa direalisasikan dan bisa dimanfaatkan oleh SKPK masing-masing dengan mengedepankan kepentingan masyarakat dan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku,. pihak eksekutif juga diharapkan terus melakukan pembenahan terhadap administrasi keuangan Daerah, guna menghindari terjadinya penyalahgunaan anggaran.

Dalam kesempatan ini Rahmad Syafrial Selaku Ketua Panitia legislasi DPRK Aceh Tamiang dari Fraksi partai PBB turut menyampaikan bahwa “DPRK Aceh Tamiang telah melaksanakan fungsi sebagai legislasi telah menerima usulan program lagi selasih melalui surat bupati aceh tamiang nomor 180/1138 pada 24 februari 2020  rencana program  prioritas tahun 2021 sebanyak 19 program”. Tuturnya.

Rahmat menambahkan dari 19 rancangan qanun tiga diantaranya merupakan perancangan qanun usulan inisiatif DPRK, yaitu bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu, pedoman perlindungan dan pemberdayaan petani, serta kesejahteraan lanjut usia.

Rahmat juga berharap pada Bupati agar dalam penyampaian rancangan program Pemerintah  harus terencana terpadu dan sistematis dengan persiapan yang benar-benar sudah matang, dan sudah melalui kajian, kepada Pemerintah Kab. agar setiap qanun yang telah disahkan dapat disosialisasikan untuk disebar luaskan kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui isi dan tujuan dari qanun tersebut sehingga daoat berjalan dengan efektif dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
(JAZ 007).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *