Oknum PNS Kesehatan Muba, Di Duga Palsukan Akta Cerai PA. Pangkalan Kerinci

  • Whatsapp

Musi Banyuasin,NewsHunter,Com– Diduga karena ketidak harmonisan rumah tangga, RA (33 )berstatus sebagai PNS kesehatan di salah satu Puskesmas di desa, kabupaten Muba, menggugat cerai suaminya , SK(41),swasta warga Rt.15, Desa Sumber Harum , Kecamatan Tungkal Jaya,Kabupaten Musi Banyuasin, Propinsi Sumatera Selatan, Oknum pns ini nekad membuat akte perceraian asli tapi palsu (Aspal) mengatas namakan Pengadilan Agama Pangkalan Kerinci Pelalawan Riau.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Newshanter.com, dari dinas Disduk capil Kabupaten Musi Banyuasin, , Sumatera Selatan, Bahwa ada salah satu warga mendatangi petugas dinas catatan sipil dan kependudukan kabupaten muba, akan melakukan pembuatan surat pindah salah satu calon pemohon atas nama inisial SK,(41) sesuai alamat KTP beralamat warga RT. 15 desa Sumber Harum, kecamatan Tungkal jaya, ingin mengurus Pindah kabupaten, ikut alamat orang tua kelurahan Betung, Kabupaten Banyuasin. Karena tidak lagi sebagai kepala keluarga di kartu keluarga tersebut, karena sudah pisah, bercerai, dengan dasar surat putusan gugatan cerai dari istri.

Bacaan Lainnya

Namun ironisnya surat akta cerai tidak sesuai dengan alamat tinggal pemohon terkesan tidak sama , dilihat alamat pengguggat dan tergugat tidak sesuian kartu Keluarga(KK).

Kemudian ada indentitas alamat Di Disdukcapil tidak sama dengan alamat akta cerai peggugat, padahal setatus di disduk capil masih tercatat di salah satu desa Sumber Harum di kecamatan tungkal jaya. kalau diakta cerai alamat penggugat dan tergugat, Dusun III, Tasik Indah, Rt, 07, Rw, 02 desa Segati.Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Kutipan dalam Akta cerai Nomor: 286/ AC/2014/ PA/Pkc , bahwa panitera Pengadilan agama Pangkalan Kerinci menerangkan, bahwa bahwa pada hari ini, Rabu, tanggal 10 september 2014 bertepatan denag tanggal 03 Dzulqaidah 1435 H putusan pengadilan Agama Pangkalan Kerinci nomor 206/ Pdt .G /2014/PA.Pkc tanggal )5 agustus 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap , telah terjadi perceraian.

Sehingga akhirnya tim media ini melakukan investigasi berkordinasi mendatangi Pengadilan Agama pangkalan kerinci .

Dari keterangan sumber pihak humas Pengadilan Agama, memang belum pernah mengeluarkan akte cerai atas nama Ririn Tri Ambarwati dan Sukamto. Sesuai kutipan akte cerai tersebut “Kata pihak humas pengadilan akte cerai tersebut sudah benar namun kita selaku dari pengadilan pangkalan Kerinci belum mengeluarkan akta cerai no: 286 /AC/2014/PA/Pkc Putusan Pengadilan Pangkalan Kerinci Nomor: 206/ Pdt.G/2014/ Pkc tanggal 05 Agustus 2014.kutipan putusan akta cerai tersebut dalam rekap perkara putusan bulan agustus tidak ada, jadi dipalsukan , sebab kalau asli sudah barang tentu arsip atau datanya ada pada pengadilan kami,” terang dia, menirukan kalimat petugas Pengadilan Agama.

Ini jelas telah memalsukan Lembaga Negara dalam hal ini pengadilan Agam Pangkalan kerinci,, kita akan menyurati dinas terkait baik mulai Bupati, Pengadilan Agama Sekayu,Badan kepegawaian Daerah(BKD) Dinas kesehatan, dan Catatan Sipil. (Heri)

Akta Cerai Aspal
Akta Cerai Aspal

daftar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *