Oknum Pegawai PT. PLN Persero merangkap jadi Rekanan

WAY KANAN, newshanter.com –
Diduga Oknum Karyawan PT. Pusat Listrik Nasional (PLN) Persero Distribusi
Lampung Area Kotabumi, Rayon Blambang Umpu, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung pasang kWh meter Listrik tanpa melibatkan pihak ketiga.

Menurut salah satu sumber rekanan yang tidak ingin disebutkan namanya, mengatakan pemasangan kWh meter Listrik di Kampung Mesir itu dilakukan oleh Karyawan PT. PLN Persero sendiri, tanpa melibatkan kami sebagai rekanan (pihak ketiga), kata sumber, Senin 28/10/2019.

Padehal seharusnya pemasangan kWh adalah tugas kami, mengapa dilakukan oleh Karyawan PLN secara langsung, apalagi yang menerima uang sejumlah Rp 1.750 ribu per kwh, dari konsumen itu Karyawan PLN langsung, sambungnya.

Awalnya ada sebagian kWh meter Listrik masyarakat Kampung Mesir, Kecamatan Bahuga, aliran listrik nya diputus sementara oleh rekanan Tim Putus sambung (Tusbung), namun beberapa warga hendak menyalahkan kembali aliran listrik tersebut, tetapi tidak melalui kami selaku rekanan PT. Persero.

Melainkan melalui Jonathan salah satu oknum pegawai PT. PLN Persero, tidak hanya warga yang listrik nya terputus melakukan pemasangan baru, namun ada masyarakat yang murni melakukan registrasi data konsumen dan pemasangan kWh meter Listrik baru membayar uang tunai pada Jonathan, ujar sumber yang juga rekanan PT. PLN Persero.

Sementara ketika didatangi di Kantor PT. PLN Persero, di Baradatu, Meneger Distribusi Lampung Area Kotabumi, Rayon Blambang Umpu, Selasa 29/10/2019, Jonathan tidak ada ditempat, menurut keterangan Hairul Mukmin Satuan Pengaman (Satpam) yang ditugaskan di Kantor tersebut, “Bapak sedang ada kegiatan diluar,” tetapi ada staf PLN didalam, kalau mau ketemu nanti sampaikan terlebih dahulu, singkatnya.

Selang beberapa menit, Satpam PLN keluar dan mempersilahkan untuk menemui salah satu staf PLN yang sedang bertugas.

Saat ditemui diruang kerjanya, Pirman
Staf di PT. PLN Persero, Menuturkan pemasangan kWh meter Listrik yang baru itu rekanan, kalau oknum pegawai PLN melakukan pasangan baru, maka dilihat dari permasalahan nya dulu.
Jika yang melakukan pemasangan kWh meter Listrik itu pegawai PLN maka secara aturan itu sudah menyalahi.
Tetapi kalau konsumen yang sudah menjadi konsumen PLN maka pegawai PLN boleh saja memang kWh meter Listrik tersebut, namun setelah proses administrasi nya selesai, kata staf pegawai PLN.

(Dam)

Pos terkait