Oknum Camat Buy Sandang Aji Memprovokasi Warga Untuk Melawan Untuk Kekerasan Terhadap Wartawan dan LSM

OKNUM CAMAT BUAY SANDANG AJI MEMPROVOKASI WARGANYA UNTUK MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP LSM DAN WARTAWAN.

Muaradua,newshanter.com
Berawal dari penyaluran bantuan langsung tunai(BLT) dan bantuan sosial tunai(BST)didesa Tanjung raya kecamatan Buay sandang aji kabupaten OKU Selatan salah satu oknum camat M Yamin S.SOS.MM Menyampaikan pidatonya kepada para kepala desa dan masyarakat rabu 27/5/2020 didesa tanjung raya.

pidatonya yang disampaikan isinya memprovokasi agar para kepala Desa dan masyarakat bila ada LSM dan wartawan mencari informasi tentang bantuan tidak usah dikasih ucapnya dengan nada tinggi,” udah pukulin saja.” kata oknum camat tersebut.

Sekarang ini LSM dan wartawan suka macem macem ucapnya. sekarang saya tantang LSM dan Wartawan kalau macam macam dengan saya tegasnya lagi.
l
Menyikapi hal tersebut para LSM dan wartawan melakukan evaluasi atas pernyataan oknum camat tersebut,bertempat di kantor persatuan wartawan Indonesia (PWI)OKU Selatan kamis 28/5/2020. para pekerja media dan LSM melakukan kajian dan langkah apa yang harus dilakukan untuk menyikapi apa yang sudah oknum camat tersebut katakan kepada halayak.

Berdasarkan hasil rapat tersebut berkesimpulan LSM dan wartawan akan menempuh jalur hukum karna halini tidak boleh dibiarkan ujar Ariyo sebagai ketua forom koordinasi wartawan dan LSM.

Ariyo selaku mewakili rekan rekan LSM Dan Risman Hadi,Hendra mewakili rekan rekan PERS sekaligus menjabat sebagai ketua pembelaan wartawan di organisasi PWI OKU Selatan berkoordinasi bersama KASATRESKRIM Hadi supriadi untuk menindaklanjuti haltersebut karna perbuatan oknum camat ini sudah melukai hati para LSM dan wartawan yang bertugas di OKU Selatan.

KASATRESKRIM Hadi supriadi bersedia memperoses oknum tersebut secara hukum, tapi tolong kepada rekan rekan sekalian percayakan kepada saya untuk menyelesaikannya ujar Hadi Supriadi kepada wartawan.

Selanjutnya Ariyo semedawai selaku ketua forum koordinasi LSM dan wartawan,Risman Hadi dan Hendra selaku mewakili rekan rekan PERS mengecam keras ucapan oknum camat tersebut bahwa perbuatan okum camat tidaklah dapat ditoleransi, karna sudah menyangkut profesi kita ungkapnya, bila oknum ini tidak diberi pelajaran maka profesikita akan di injak injak ujar mereka geram.

Ariyo semendawai juga menjabat sebagai ketua lembaga Aliansi Indonesia(AI)OKU Selatan sangat menyayangkan perbuatan oknum camat tersebut seharusnya sebagai pejabat publik tidak pantas mengeluarkan kata kata seperti itu dihadapan kepala desa, perangkat desa dan masyarakat. karna masyarakat awam kurang mengerti apa fungsi LSM Dan wartawan. seharusnya dia memberimasukan yang baik baik bukan malah memprovokasi. rekan rekan PERS sudah jelas dilindungi oleh UU PERS no 40 tahun 1999 untuk menggali informasi dilapangan. jangankan dipukuli dihalangi saja tidak boleh sesuai dengan ketentuan pidana pasal 18 ayat(1) UU PERS no 40 tahun 1999

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3. dipidana dengan pidana penjara paling lama dua(2) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

Demikian juga dengan LSM punyahak untuk menggali informasi berdasarkan undang undang nomor 14 tahun 20008 tentang keterbukaan informasi publik sesuai dengan tugas kita sebagai kontrol sosial ujar Ariyo.

Terpisah, ketika tim menghubungi oknum Camat Buay Sandang Aji, M. Yamin untuk konfirmasi melalui seluler, yang bersangkutan menyerahkan keputusan kepada pihak media dan LSM untuk mengambil tindakan atau langkah yang akan ditempuh. Sepertinya yang bersangkutan enggan untuk mengakui kekeliruan dan merasa apa yang dilakukannya tidak melanggar etika.

” Terserah kamu tulah mana yang bagusnya, ” Ujar Yamin via seluler.

Masih kata Ariyo,”Setelah ini akan kita laporkan ke Bupati OKU Selatan kita minta agar ditindak tegas bawahannya yang telah menodai nilai nilai demokrasi tegas Ariyo. (MN)

Pos terkait