PALEMBANG -Newshanter.com. RD (16), warga Jalan Srijaya Negara Kecamatan IB I Palembang diringkus Tim Tekab 134 Polresta Palembang, Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 21.30.RD ditangkap personel Tekab 134 pimpinan Ipda Daniel saat sedang nongkrong di kawasan Tangga Takat Plaju.
Informasi yang berhasil dihimpun Sripoku.com, RD diduga telah melakukan aksi pencurian uang sebesar Rp 20 juta di PT Pandawa yang terletak di kawasan Kecamatan IB I Palembang, tempat bekerja sebagai office boy (OB).Pencurian dilakukan pada Selasa (05/12/2017) sekitar pukul 03.00.
Dia masuk melalui pintu depan dengan cara membuka pintu kantor menggunakan kunci kantor yang diambilnya tanpa diketahui oleh Edi Sunardi selaku penjaga kantor di PT Pandawa.
Ketika berhasil masuk, kemudian RD masuk ke dalam ruangan direktur dan mengambil uang di dalam laci meja kerja sebanyak Rp 20 juta dan HP Samsung milik korban.
Setelah berhasil pelaku langsung mematikan lampu dan CCTV kantor dan kabur melalui pintu depan kantor PT Pandawa maju jaya.
“Jadi setelah ada laporan dari korban yakni Yudha, tim Tekab 134, Polresta Palembang langsung melakukan penyelidikan. Dan mendapatkan nama RD, dari sana kita langsung mengejarnya,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab 134, Ipda Daniel, Jumat (8/12/2017).
Selain menangkap RD polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2 juta, diduga sisa kejahatannya dan 1 (satu) unit HP Samsung lipat warna hitam.
“Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP, tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,” katanya.
RD (16), pelaku pencurian uang Rp 20 juta diamankan unit Tekab 134 Polresta palembang, beserta barang bukti, Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 21.30.
RD mengaku khilaf melakukan aksi pencurian itu. “Saya khilaf pak. Uangnya juga sudah habis untuk saya foya-foyakan,” katanya. (sp/fil)