Palembang-Newshanter.com.Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lama menebar ancaman bagi Pemerintah terkait untuk tidak bermain-main dengan dana penanggulangan Coronavirus Disease atau Covid-19, bahkan KPK mengancam siapa pun yang bermain dengan anggaran penanggulangan Covid-19 atau bantuan Pemerintah terkait Covid-19 akan diancam hukuman mati.
Namun, di lapangan masih saja banyak praktek-praktek melawan hukum, baik pemotongan bantuan, hingga bantuan yang tak tepat sasaran. Bahkan mirisnya bantuan disalurkan ke keluarga Pemerintah Desa.
Seperti yang dilakukan di Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Pasalnya, menurut warga setempat, banyak praktek penyelewengan dana PKH dan juga BLT.
Demikian dikatakan inisial A yang enggan di tuliskan namanya, salah satu warga Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sabtu (16/5/2020).
“Pembagian dana BLT di Desa Keban II tanggal 12 Mei 2020 bahwa dari data yang kami dapat banyak keluarga Kades, Sekdes, Kadus, maupun pensiun PNS juga dapat,” sesalnya.
Padahal, menurut A banyak warga setempat yang kondisinya sangat miris tak mendapatkan bantuan dana BLT. Sehingga hal ini sangat melukai hati masyarakat.
“Dan mirisnya lagi, ada juga yang sudah dapat bantuan PKH masih juga dapat bantuan BLT, kemudian oknum Kades juga memungut dana Rp30.000 sampai Rp50.000 dari bantuan yang diberikan ke masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah terkait bisa menindak tegas perilaku yang tak terpuji yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Keban II Musi Banyuasin.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Nasional Coruption Word (NCW) Rubi Indiarta mengecam perilaku yang dilakukan oleh oknum Kades Desa Keban II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin beserta perangkatnya.
“Kami sangat mengecam keras tindakan yang dilakukan oleh oknum kades dan perangkat desa tersebut. Dan meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Musi Banyuasin untuk bertindak tegas sesuai dengan apa yang disampaikan oleh KPK dan Kapolri bahwa siapa saja yang bermain-main dengan dana bantuan Corona ini maka bisa dihukum mati,” tegasnya.
Hal senada disesalkan oleh Ketua Lembaga Khusus Pengawalan Anggaran (LKPA) Covid-19 Febri Zulian yang menyesalkan perilaku Kades dan perangkatnya.
Padahal, hal tersebut sudah diwanti-wanti oleh Pemerintah Pusat hingga Kabupaten dan Kota agar tak menyalurkan dana Covid-19 atau bantuan yang berhubungan dengan Pandemi Covid-19 secara baik dan tepat sasaran.
“Untuk itu, kami meminta pihak terkait untuk segera bertindak. Dan menjalankan aturan yang sudah di tetapkan. Dan mendesak Pemkab Muba untuk segera bertindak,” tegasnya. (Ocha)