Tanggamus, newshanter.com – Pasca diberitakan beberapa waktu lalu, Nur Rohim (39), warga Pekon Banjarmasin, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, menyangkal telah memberikan uang kepada oknum Kapolsek. 6 Febuari 2025.
Bahkan dirinya (Nur Rohim) menjelaskan melalui media online realitalampung.com. pada Rabu (5/2/2025). Bahwa berita yang dilansir oleh media online newshanter.com pada tanggal 03 Februari 2025 lalu adalah berita hoax.
Dikutip dari media online realitalampung.com yang dirilis pada tanggal 05/02/2025 itu.
“Pernyataan pemintaan maaf yang sekaligus klarifikasi tersebut disampaikan Nur Rohim, melalui rekaman video yang berdurasi 45 detik. Pria ini mengungkapkan lokasi pembuatan video di Muara Bungo, Provinsi Jambi, Rabu (5/2/2025).
Demikian isi rekaman Nur Rohim :
“Assalamualaikum, Rabu 5 Februari 2025, Muara Bungo, Jambi. Saya atas nama Nur Rohim, mohon maaf, permintaan maaf kepada Kapolsek Punggung. Bahwa berita yang beredar tidak benar kalau saya pernah memberikan sejumlah uang kepada Kapolsek Pugung. Berita yang ditayangkan oleh News Hunter online, atau www.newshanter.com itu tidak benar, atau berita hoax. Terimakasih”.
Rekaman pernyataan permintaan maaf dari Nur Rohim ini, merupakan buntut dari pemberitaan sebuah media online yang menyeret nama dirinya dan Kapolsek Pugung, Polres Tanggamus, beberapa waktu lalu.
Media online Newshanter.com menayangkan berita tentang informasi dari sebuah percakapan di whats app yang di screen shoot. Disebutkan dalam pemberitaan itu, NR (Nur Rohim), melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya dengan seseorang di Polsek Pugung.”
Apa yang disampaikan oleh Nur Rohim tersebut, sangatlah bertentangan dengan data – data yang dihimpun oleh awak media.
Padahal beberapa waktu lalu dirinya telah mengirimkan screenshot percakapan antara Nur Rohim dengan oknum Kapolsek yang disertai bukti pengiriman uang sejumlah Rp 500.500 melalui akun dana.
Sebagaimana bukti percakapan antara Nur Rohim dengan oknum Kapolsek, bahwa transaksi telah sukses.
Dengan ID. Dana : 0821….7547. yang dikirim pada tanggal 24 Oktober 2024. Ke rekening BCA. 844…5453. An. (A.S). Cabang Rekening Terdaftar. KCP. Pringsewu. Nomor ID dana tersebut adalah nomor kontak person milik Nur Rohim.
Pemberitahuan adanya pemberian uang tersebut, setelah awak media mempertanyakan pada Nur Rohim tentang perkembangan perkara yang dilaporkan nya tersebut.
Lalu bagaimana mungkin, dokumen percakapan WhatsApp milik nya dan juga bukti pengiriman uang tersebut ada di awak media, kalau bukan dirinya yang memberikan.(Dam/tim)