WAY KANAN, newshanter.com –
Netizen pertanyakan proses tindak lanjut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan, terkait Sepuluh Kepala Kampung yang disinyalir menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD/ADK) tahun 2018 lalu.
Beberapa komentar warga net di akun Sam’un salah satu Facebooker yang meng-upload berita salah satu online di Kabupaten Way Kanan pada hari Minggu 20, Oktober, 2019 pukul. 04:45 wib yang berjudul “Penyelewengan dana Kampung tahun 2018 Sepuluh Kakam siap – siap masuk bui”
Di kutip dari isi berita media online beraninews.com yang telah tayang pada 14/Mei/2019, dan diupload oleh Facebooker, ” Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan benar – benar serius menindak lanjuti ada temuan inspektorat 10 Kepala Kampung tentang penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Kampung yang ada dengan memproses kejalur hukum.
Hal itu dikatakan oleh Bupati setempat, dimana menurut Raden Adipati Surya mengatakan Pekerjaan Kepala Kampung ada yang tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) bahkan ada yang piktif.
Ada pula Kakam yang menyelewengkan dana Kampung sebesar 687 juta rupiah pada tahun 2018 lalu, bahkan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Way Kanan, kata Raden Adipati Surya di Negara Batin 13/05/2019 lalu.
Namun hingga kini berkas tersebut terkesan diam ditempat, oleh karena itu Netizen berkomentar dengan menggunakan bahasa daerah setempat (Lampung) tentang kinerja Kejaksaan Negeri setempat.
Contohnya saja komentar dari Harlan Hartanto “Ay Radu – Radu ana nakan, ujung – ujung na 86 selesai bak selawat”
Sementara Lia Fitri berkomentar mereka – mereka sudah terlindungi, jadi tidak mungkin masuk sel pak, hal – hal seperti itu memang …bagi Kakam.
dan berkomentar kembali, Pintarlah maling, kalau benar coba tuntaskan.
Sedangkan Imam Basori menulis komentar, hanya wacana gawoh.
Begitu juga Akun Facebook Sadipa yang menulis, kk way kanan hampir rata tilap dana desa.
Akun Facebook Opan pan mengatakan sampai hari ini enggak ada kabarnya lagi.
Berbeda dengan akun Indro Wibowo yang hanya menulis mulai mempertanyakan.
Dari beberapa komentar berita online itu, ada sebanyak 109 Netizen memberikan Like nya.
Dari sebagian komentar Netizen itu, diduga agar pihak Kejaksaan Negeri yang ada di Kabupaten Way Kanan dapat lebih koperatif dalam menindak lanjuti isi berita tersebut, apa lagi orang nomer satu di Kabupaten setempat yang memberikan keterangan telah melimpahkan berkas pada pihak Kejaksaan Negeri.
(Dam)