Tanah Datar, NewsHanter.com – Maraknya kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tanah Datar, membuat pihak Kepolisian bekerja keras dalam menumpas para pelaku. Terbukti terhitung sejak bulan Januari hingga Februari 2020, Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan pelaku yang ke 22 orang, Senin (17/02/2020).
Termasuk pada hari Minggu 16 Februari 2020. Atas informasi dari masyarakat, kembali diamankan 2 (dua) orang pelaku dengan inisial AG dan ALS yang awalnya diamankan AG dirumah kontrakan nya di Jorong Bukit Gombak Nagari Baringin, sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti yang di temukan berupa 1 (satu) paket Narkotika golongan 1 jenis Sabu yang di bungkus dalam plastik bening dan 2 (dua) buah gawai milik ke 2 (dua) pelaku.
Kapolres Tanah Datar AKBP Harri Purnomo melalui Kasat Narkoba IPTU Yaddi Purnama mengatakan, benar pada hari minggu anggota kami sudah mengamankan 2 (dua) orang pelaku AG dan ALS mereka sama-sama berada di rumah kontrakan AG. Kemudian petugas melakukan pengeledahan badan dan juga rumah, dari saku tersangka ALS petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket sabu”, ujar IPTU Yaddi.
“Saat ini, kedua pelaku sudah kami amankan ke Mapolres Tanah Datar untuk pengembangan lebih lanjut”, pungkas IPTU Yaddi Purnama.
Kedua pelaku di kenakan pasal 112 ayat (1), 132 ayat (1), 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, tutup Kasat Narkoba. (Dona)