Bukittinggi, News Hanter.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 tinggal beberapa hari lagi, dan setiap paslon berusaha untuk mencari simpatisan dari Masyarakat sebanyak-banyaknya, hal tersebut tentunya melalui kampanya yang sesuai dengan aturan PKPU No. 11 Tahun 2020 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau WaliKota dan Wakil Wali Kota.
Dan hal serupa yang dilakukan oleh Paslon dari Nomor Urut 2 H Erman Safar-Marfendi, dalam pelakasanaan Kampanye yang dilakukan oleh H Erman Safar yang berada di Kelurahan Manggis Gantiang, Tiba-tiba di Hadang oleh masyarakat yang mengatas namakan dari Tim pemenangan Paslon nomor Urut 1 melarang tim paslon Nomor Urut 2 masuk ke wilayahnya
Mendapat perlakuan demikian, Ketua Tim paslon Urut nomor 2 Khairul Abas langsung melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kota Bukittinggi
dalam Laporannya, tim Pemenangan dari Paslon Nomor Urut 2 langsung di terima oleh Devisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Aneliwarni, S.H, M.H. Asneliwarni, SH, MH, Khairul Abas sebagai ketua Tim pemenangan menyampaikan, bahwa di saat akan melakukan blususkan ke rumah-rumah Warga, semuanya telah kita siapkan termasuk STTP, dan tiba-tiba ada seorang warga yang mendatangi tim dan mengatakan bahwa didaerah sini Paslon Nomor 2 tidak di bolehkan berkampanye, karena di sini adalah basis dari Paslon nomor urut 1, mendapat pertanyaan demikian kami bersama tim mempertanyakan aturan tersebut, sementara kita tidakada melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-undang
“ sebelum kita melakukan Kampanye seluruh persyaratan telah kita siapkan, termasuk STTP nya, dan di saat dilapangan tiba-tiba saja ada warga yang mengahadang kami dan melarang kami berkampanye di daerah tersebut, karena hak kami sebagai warga negara di halangi, dan merasa tidak terima dengan perlakuan tersebut, maka kami malaporkan hal tesebut kebawaslu Bukittinggi,” Ungkap Khairul Abas yang angkrab di panggil abas
Sementara itu Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi mengatakan, memnag benar ada salah satu Tim pemenagna Pemilu dari Paslon Nomor Urut 2 mendatangi kantor bawaslu Bukitinggi untuk membuat laporan pengaduan terkait adanya seoarang warga yang menghalang-halangi timnya untuk melakukan kampaye ke rumah warga, namun bukti-buktinya belum di lampirkan, nanti setelah berkasnya lengkap akan kita tindak lanjuti., unhgkap Ruzi mangakhiri ( A/M )