Menyimpan Memiliki Shabu 16 Gram Rani Dituntut 12 Tahun Penjara Denda 800 juta

Maharani alias Rani tengah mendengarkan tuntutas JPu Dwi

Palembang Newshanter.cim, Maharani alias Rani (31) warga Tebing Banyuaasin, terangka kasus Narkoba, dituntut 12 tahun penjara ng oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Inriati SH,dari Kejati Sumsel dalam sidang tuntutan di Pengandilan Negeri Palembang Rabu (05/10/2016).

JPU Dwi dalam tuntutanya menyatakan bahwa terdakwa Maharani alias Rani, terbukti secarasah melakukan tindak pidana menyimpan dan menguasai Narkoba jenis shabu dengan berat melebihi lima gram yaitu dengan berat 16.00 gram, sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 undang undang Narkotika.

“Untuk itu menuntut terdakwa dengan humuman 12 tahun penjara dan denda delapan ratus rupiah supsider enam bulan penjara,” ujarnya. Atas tuntutan tersebut terdakwa akan melakukan pembelaan secara tertukis. Untuk itu Majelis Hakim menunda sidang Selasa (11/10/2016).

Maharani alias Rani berabut ikal berkuklit putih, ketika duduk dikursi persakitan ia terlihat tenang . Ia ditangkap petugas polisi di Rumh Makan Danau Raya  di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang (01)

Pos terkait