Bukittinggi, News Hanter.com-setelah menghilang beberapa bulan dari kejaran polisi, akhirnya KP (39 thn) residivis tiga kali melakukan Pencurian dengan pemberatan (curat) diwilayah Hukum Polres Bukittinggi berhasil di amankan Tim Kobra Polres Bukittinggi di dearah Kamang Mudiak Kec. Kamang Kab. Agam.
Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik.M.H, didampingi Waka Polres Bukittinggi Kompol Sumintak, S.H, serta Kasat Reskrim diwakili KBO Sat Reskrim Iptu Anidar, SH pada saat konfrensi Pers pada hari Kamis (30/01/2020) di aula Mapolres Bukittinggi menerangkan, bahwa pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP/50/K/III/2019 tanggal 31 Maret 2019 yang dilaporkan pemilik Kedai ke Polsek Bukittinggi.
“Bermodalkan rekaman CCTV toko dan informasi yang didapat dari masyarakat, terkait adanya seseorang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian diwilayah Hukum Polres Bukittinggi, “Ungkap Kapolres
Kapolres menambahkan, Kejadian berawal atas laporan korban ke polsek Bukittinggi bahwa telah terjadi pencurian yang di alaminya di Toko Pecah Belah Kurnia yang ber alamat di Pasar Aur Tajungkang Bukittinggi-Sumbar pada bulan Maret 2019 lalu, atas laporan tersebut tim Satreskrim polres bukittinggi melalukan penyidilan atas laporan tersebut.
Setlah berpetualang selama sepuluh bulan, mendapat informasi tersangka telah keluar dari persembunyianya akhirnya pada hari Kamis (30/01/2020) sekitar pukul 05.00 wib pelaku ditangkap Tim Cobra Polres Bukittinggi di daerah Kamang Mudiak Kec. Kamang Kab. Agam.
Di saat Tim Cobra bertindak cepat untuk menangkap, pelaku berusaha kabur dari kepungan petugas, tidak ingin mangsanya kabur Tim Cobra Polres Bukittinggi memberikan tembakan peringatan ke udara, namum pelaku inisial KP tidak mengindahkan, sehingga Tim Cobra memberikan tindakan tegas terukur dengan memberikan tembakan timah panas ke arah kaki pelaku,
Dari tangan tersangak berhasil diamankan yaitu berupa 1(satu) unit TV merk Sharp 32 Inch, 1 (satu) buah magic com, dan 1 (satu) buah blender,
Kapolres Bukittinggi menambahkan, kepada pelaku akan di kenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman Hukuman 5 tahun penjara, (A/M) (Humas ResBkt)