Spesialis jamret dihukum 1,4 tahun penjara

Palembang newshanter.com –  Terdakwa M.Adi Tarandra (18) Warga Jalan Sosial Lrg. BUMI AYU Kelurahan Sukabangun Palembang, spesial pencurian divonis majelis hakim yang di ketuai Kamaluddin dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan, dipersidangan Pengadilan Negeri Palembang Selasa (13/3).

 

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan para saksi dipersidangan, pada Minggu 10 September 2017 sekitar pukul 10.00 WIB , Korban bersama temannya melintas diJalan Sosial menggunakan sepeda motor menuju lapangan Pencak Silat dikawasan sukabangun

 

Ketika korban sedang mengenderai sepeda motor itu terdakwa langsung merampas HP Merek Samsum tipe J7 dan melarikan diri dengan sepeda motor. Akibat dari perbuatan terdakwa korban Ahmad Royani mengalami kerugian sebesar Rp.2.5 juta.

Kemudian Kepolisian yang melakukan penangkapan bahwa terdakwa merupakan spesialus pencurian yang tercatat dikepolisia kurang lebih sebanyak 5 kasus.

 

Berdasarkan fakta dan barang bukti serta keterangan para saksi ada kaitan dengan kasus yang dilakukan tedakwa. Dari fakta dan keterangan saksi saksi terdakwa membenarkan dan mengakui.

 

Dari fakta fakta itu majelis sependapat dengan dakwaan JPU Effa yang mendakwa melanggar pasal 362(1)KUHP bahwa terdakwa telah terbukti melakukan pencurian biasa.

 

Sehingga majelis hakim berpendapat bahwa unsur unsur dakwaan JPU tersebut telah terpenuhi ,”maka kami menjatuhi pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan,”terang ketua majelis Kamaluddin.

 

Selanjutnya Kamaluddin memberikan penjelasan kepada terdakwa bahwa vonis yang diberikan sudah cukup ringan dari tuntutan jaksa dimana terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 Tahun.

 

Karena itu kata ketua majelis, apakah terdakwa menerima atau menolak vonis tersebut ?. Silahkan berkosultasi sama pengacaranya. Usai berkosultasi terdakwa langsung menyatakan menerima vonis.

 

Dengan vonis ini tedakwa menerima ,”maka kasus ini dinyatakan selesai dan telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelas Kamaluddin sidang ditutup.(Rah)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *