Memalukan Oknum Calon Notaris Kecanduan Melakukan Tindak Asusila

 

 

Palembang, newshanter.com – Tindak Asusila yang dilakukan oleh oknum seorang calon notaris di Kota Palembang berinisial MK tidak saja dilakukan dengan satu orang tapi ada beberapa korban.

Perbuatan MK ini diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan salah satunya terhadap seorang perempuan dewasa berinisial DP.

Kejadian tersebut diduga terjadi di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, Provinsi Sumatra Selatan.

Korban melaporkan perihal ini kepada pihak yang berwajib. Kasus ini disangkakan melanggar Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang diancam dengan pidana penjara maksimal 12 Tahun, atau Pasal 6 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kronologi Kejadian
Menurut pengakuan salah satu korban berinisial VA, insiden ini terjadi ketika ia meminta MK untuk membantunya membersihkan rumah orang tuanya di kawasan Sukabangun II pada hari kejadian. Selain membersihkan rumah, korban dan pelaku juga membenahi kunci pintu rumah yang rusak.

Setelah kegiatan bersih-bersih selesai, korban mengajak MK untuk pulang. Namun, saat korban hendak mengambil ponselnya di kamar tidur, pelaku diduga menarik korban ke tempat tidur dan melakukan perbuatan yang mengarah pada tindak pidana pemerkosaan. Korban mengklaim telah mengalami kekerasan seksual dalam situasi tersebut.

Pernyataan Terduga Pelaku
Ketika dihubungi melalui pesan singkat, MK enggan mengakui hal tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah. “Silakan hubungi pengacara saya,” ujar MK.

Kuasa hukum MK, saat dikonfirmasi secara langsung oleh awak media Rozi Zaini, S.H., M.H., dan Maulana Kusuma Wardhana, S.H., M.H., juga berkilah terkait dugaan tersebut. Menurut mereka, hubungan yang terjadi antara kliennya dan DP dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Hubungan mereka dilakukan atas kesepakatan bersama. Klien kami tidak merasa menghamili korban. Klien kami hanya menemani korban ke rumah orang tuanya atas permintaan korban sendiri,” Pungkas Rozi Zaini. Rabu (20/11/2024).

Semoga Proses Hukum Berlanjut, dan pihak APH dapat menegakkan keadilan bagi korban perkosaan. Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan calon notaris yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional tinggi. Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dari peristiwa tersebut.

Sudah banyak yang menghubungi Pihak keluarga Korban Terkait kejadian ini, bahkan beberapa korban Lain yang diduga telah melakukan aborsi bersama MK juga sudah menghubungi VA.

Korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Korban berharap agar MK segera di tangkap dan tidak ada lagi korban lain nya. (Tim)

Pos terkait