PALEMBANG -Newshunter.com. Kasus penemuan sesosok mayat tenpa indentitas ditemukan dengan posisi tangan dan kaki terikat dan luka tembak di kepala di bantaran Sungai Ogan, Desa Bantian, Kecamatan Lubuk Keliat, Ogan Ilir, Sabtu (29/7/2017) sekitar pukul 07.00 WIB lalu, akhirnya terungkap.Korban adalah Edi Nuryanto (50), warga Desa Suka Medang, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim.
Para tersangka yang berhasil diringkus itu adalah Paruk (45) ditangkap di Tanjung Raja, pada Minggu (30/7/2017) sore, selaku eksekutor yang meledakan senpi di kepala korban. Tersangka lainnya Sawaludin (45) diamankan di Desa Belanti, Tanjung Raja, Ogan Ilir. Lalu Zulyadi (43) ditangkap di Desa Srijabo, Pasar Sapi, Ogan Ilir dan tersangka Guntur (35) di terminal Ogan Ilir, Kecamatan Gelombang, Muara Enim.
Menurut Keterangan yang di peroleh di POlda Sumsel, Peristiwa penculikan dan pembunuhan tersebut, berawal dari tersangka Paruk melihat korban Edi di pinggir jalan, sehingga Guntur yang mengemudikan kendaraan Toyota Avanza langsung menghentikannya.
Sebab korban ada hutang pembelian tanah karet seluas 2 hektar seharga Rp 150 Juta di Gelumbang Muara Enim tahun 2011 yang belum ditepatinya.
Pelaku yang kesal kemudian membawa korban ke dalam mobil dan mengikat kedua tangan dan kakinya.
Selanjutnya korban dibawa ke Tanjung Raja, dan berhenti di Desa Bantian, Lubuk Keliat, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir, lalu korban dibawa ke semak belukar di tepian Sungai Ogan. Setelah di desak untuk melunasi hutangnya namun tidak ada kejelasan, seketika itu korban dieksekusi tersangka Paruk, dengan ditembak kepalanya dan ditinggalkan tertelungkup di pinggir Sungai Ogan.
“Senpi yang saya pakai untuk menembak korban punya teman saya yang sudah meninggal, saya sendiri yang menembaknya teman saya yang tiga orang hanya ikut membantu memasukkan korban kedalam mobil,” ucap Paruk.
SEmentra itu Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi MSi didampingi Dir Res Krimum Polda Sumsel Kombes Pol Prastijo Utomo SIk, mengatakan pengungkapan kasus menghebohkan warga Ogan Ilir itu tidak sampai 24 jam.
Motifnya adalah piutang jual beli tanah, tersangka dendam karena korban tidak menepati janji tanah yang dijanjikan. Jadi korban ini diculik setelah itu dibunuh dengan cara kepala ditembak.
“Kita akan dikenakan pasal 338 KUHP junto 340 dengan ancaman mati atau seumur hidup” ucap Kapolda.(sp/01)