OKU selatan newshanter.com.Masyarakat Desa Danau Jaya kecamatan Buay pemaca Kabupaten OKU Selatan, Melapor ke Sekretariat MAPPILU-PWI Kabupaten OKU Selatan karna tidak mendapatkan formulir C 6 atau undangan.
Jamin, NIK 1609090607570001
Patoni Kusuma Darmaji, NIK 1609090104010006
Suwardi, Nik 1609091112910001
Surati, NIK 1609095005620001
Sedangakan nama mereka ada di dapatar pemilih tetap (DPT)dan sudahlama tinggal didesa tersebut, sedangkan ada masyarakat baru yang belum terdaftar di DPT mendapatkan formulir C 6 kata pelapor (PTD)Saat ditanya ke panitia KPPS nama panggilan (Unyil)yang juga Kadus talang merambung Desa Danau Jaya berdalih bahwa undangan sudah dibagikan semua, namun ada masyarakat yang terdata di dalam DPT tidak mendapatkan undangan C 6,datang saja ke TPS dan membawa E KTP satelah tiba waktu pencoblosan tanggal 17 April 2019 ternyata oleh panitia ditolak tidak bisa memilih,”kepala Desa Danau jaya juga mengetahui hal ini tapi tetap tidak ada penyelesaian.
Diduga para pemangku kepentingan kelompok penyelenggara pemungutan suara(KPPS) tidak netral dalam melaksanakan tugas dilapangan,kami akan menuntut hak kami selaku warga negara Indonesia sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku
hal ini tertuang pada Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, dinyatakan bahwa : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Setelah melapor ke kantor MAPILU dilanjutkan dengan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) didampingi oleh ketua MAPILU OKU selatan Bastari dan Devisi Hukum MAPILU Risman Hadi. (Usman)