LAMPUNG UTARA, newshanter.com –
Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) Distrik Lampung Utara, beserta masyarakat, pertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, dalam menangani sejumlah
dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan setempat.
Hal itu disampaikan segenap pengurus LSM – GMBI serta masyarakat Lampung Utara pada orasinya yang digelar depan Gedung Kejaksaan Kotabumi, Sukung Kelapa Tujuh , Rabu 22/01/2020.
Kedatangan LSM – GMBI terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh Dinas Kesehatan dalam mengelola Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2017–2018, yang dianggap sampai saat ini masih belum juga ada kejelasan.
Pada kesempatan itu Korlap aksi, Sandi Morga, menegaskan “Dalam kurun waktu Satu tahun ini sudah sepantasnya pihak Kejari Kotabumi untuk meningkatkan tahapan dari penyelidikan ke penyidikan.
“Penyelidikan adalah Proses untuk menentukan ada tidaknya Unsur tindak pidana, sedangkan Penyidikan adalah proses untuk menentukan tersangka dan melengkapi berkas,” ungkapnya.
Kejaksaan seyogyanya dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi dengan acuan UU no 16 tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI, dimana pada pasal 30 Ayat 1 poin d tertuang, dibidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melakukan penyelidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang dalam penjelasan pasal tersebut.
Secara sederhana yang bisa kita pahami adalah ‘PENANGANAN’ kasus korupsi haruslah di tangani dengan cepat mulai dari pengaduan sampai dengan persidangannya.
Menurut kami bila pihak Kejari tidak menemukan unsur Pidana dalam kasus yang sudah di lakukan penyelidikan Selama 1 tahun ini, maka segeralah terbitkan SP3.” ucapnya.
Ditambahkan nya, di UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 25 mengatur prosesnya, yang berbunyi, Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi harus didahulukan dari perkara lain guna penyelesaian secepatnya.
Bila memang sudah ditemukan “Unsur Pidana” Segeralah untuk mensikapinya agar masyarakat lampung utara dapat kejelasan atas kasus yg sudah menjadi obrolan warung kopi selama 1 tahun terakhir.
Seandainya dalam hal penyidik menemukan dan berpendapat bahwa satu atau lebih unsur tindak pidana korupsi tidak terdapat cukup bukti, sedangkan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara,” katanya.
Ditempat yang sama Masyarakat Lampung Utara yang tergabung dalam LSM-GMBI Distrik Lampung Utara memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara untuk menyelesaikan sejumlah dugaan kasus DOP, BOK, JKN, tersebut.
(Dam)