PALEMBANG, newshanter − Puluhan massa yang menamakan Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) Provinsi Sumsel dan Persatuan Putra Putri Sriwijaya (P3S) mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel), dalam orasinya mereka menuntut agar segera membatalkan Pengumuman Seleksi Komisioner KPU Sumsel serta bubarkan Pansel Zona 1, meliputi 4 Kabupaten yakni Muara Enim Pagaralam, Banyuasin, Empat Lawang. Dari seksi 10 besar diduga terdapat 4 orang yang cacat etik bahkan DKPP RI sudah mengeluarkan surat putusan tapi KPU Provinsi Sumsel tidak mengindahkan.
Koordinator Lapangan Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) Provinsi Sumsel, Renaldi mengatakan, bahwa orang-orang yang sudah cacat Etik artinya KPU bukan lagi orang-orang yang bersih, kami disini meminta bawaslu selaku pengawasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) untuk segera memanggil serta membubarkan oknum-oknum yang bermain disini.
Lanjut Renaldi, dalam Undang-undang PKPU kalau ada oknum yang cacat etik artinya sudah tidak bisa mencalonkan diri, seolah-olah KPU sudah bisa dimanipulasi karena ada oknum-oknum yang bisa bermain disini, dari 10 besar itu ada 4 orang yang cacat etik. DKPP RI sudah mengeluarkan surat bahwasannya keempat oknum tersebut sudah ada surat putusan tapi KPU Provinsi Sumsel tidak mengindahkan itu. Maka secara tidak langsung disini cacat administrasi dari KPU.
“Kami Gerakan Tuntutan Rakyat Provinsi Sumsel dan Persatuan Putra Putri Sriwijaya meminta kepada Bawaslu untuk segera membubarkan Pansel Zona 1 dari Empat Kabupaten, Empat Lawang, Banyuasin, Pagaralam serta Muara Enim, apalagi di Muara Enim sangat berpotensi cacatnya administrasi di Provinsi Sumsel sedangkan di Banyuasin sudah 2 kali disidang di DKPP RI tapi namanya masuk, kami disini meminta pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum Sumatera Selatan (Bawaslu Sumsel) mengeluarkan rekomendasi ke Bawaslu RI dan ke DKPP RI serta ke KPU RI untuk membubarkan pansel ini. kami menduga jangan-jangan di KPU ini ada juga yang cacat etik yang lolos, kami tau KPU dan Bawaslu ini penyelenggara yang indefenden bersih dan jujur yang adil tapi jangan sampai oknum-oknum yang cacat etik itu diloloskan. Kami ingin memujudkan pemilu yang bersih di Sumatera Selatan ini. kalau pun masih dikotori oleh oknum-oknum yang tidak bersih artinya pemilu di Sumsel berpotensi disusupi orang-orang cacat etik,” ungkapnya.
Sementara perwakilan dari Bawaslu Provinsi Sumsel, Masuryati selaku Kordiv Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, mengatakan selain domain penyelenggara kami adalah kapasitas sebagai pengawas pemilu, tetapi di UU 7 sudah jelas yang dituangkan dalam undang-undang terkait surat yang di sampaikan ke bawaslu sumsel.
“Kesimpulannya di UU Pemilu berdasarkan ketentuan Pasal 97, 99 dan 100, tidak terdapat tugas dan wewenang kewajiban Bawaslu Provinsi Sumsel dalam melakukan pengawasan proses seleksi KPU Provinsi maupun seleksi KPU Kabupaten Kota, pembentukan seleksi KPU kewenangan seluruhnya KPU RI. Sebagaimana ketentuan Pasal 27,28, 29 dan 30 UU Pemilu pembentukan KPU, serta Pasal 31,32 dan 33 serta 34 UU Pemilu untuk pembentukan KPU Kabupaten Kota,”jelasnya.
Menanggapi jawaban dari Bawaslu Provinsi Sumsel, Koordinator Lapangan Putra Putri Sriwijaya, Pasaribu mengatakan, artinya bukan tidak boleh dari awal menyebutkan kedaulatan itu ada ditangan rakyat karena itu pemilu dilakukan 1 kali dalam 5 tahun, Bawaslu karena memang instansinya itu sudah jelas Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sumsel.
“Tidak jadi masalah tapi akan kami teruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) walaupun begitu kami mengharapkan Bawaslu merekomendasi bahwa masyarakat telah melakukan hak kontrol sosialnya itu pointnya dan kami akan teruskan ke DKPP RI Jakarta agar persoalan ini sebelum pemilu dilaksanakan bulan Februari nanti kita harapkan ini sudah tuntas karena masyarakat menginginkan pemilu jujur, adil, bersih, langsung umum bebas dan rahasia,”tegas Pasaribu.
Disinggung bagaimana cara mengatasi adanya indikasi kecurang-kecurangan nantinya di dalam penyelengaraan Pemilu di tahun 2024, Secara terpisah Perwakilan Bawaslu Sumsel Masuryati mengatakan, untuk proses pengawasan di tahap pemilu yang ada indikasi akan terjadi kecurangan, Bawaslu ini sesuai dengan tugas dan fungsi, akan mengawasi secara melekat seluruh tahapan, contoh ditahapan pungut hitung, pungut hitung kita punya pengawasan PTPS, jadi ini pengawas dari Bawaslu dan seluruh jajaran akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengawasi diseluruh tahapan jangan sampai proses kecurangan itu terjadi, serta akan melakukan pencegahan terlebih dahulu dan menghimbau kepada rekan-rekan KPPS penyelenggara di tingkat TPS itu melakukan kegiatan sesuai dengan PKPU dan Undang Undang jangan ada yang menyimpang dari regulasi.
“Upaya untuk pencegahan pelanggaran kecurangan pemilu, kami besok akan mengumpulkan seluruh pimpinan partai politik di Sumatera Selatan akan mensosialisasikan terkait aturan tahapan kampanye dari mulai kampanye kita sudah melakukan sosialisasi dan pencegahan dan akan mengundang KPU serta Polda Sumsel sebagai narasumber, jadi jangan sampai ditahapan kampanye ini peserta pemilu melakukan hal-hal yang melanggar aturan karena ketika melanggar aturan ada sanksi yang akan kami keluarkan. Ditahapan pungut hitung ini rentan ada potensi-potensi kecurangan yang masyarakat beranggapan seperti itu, tapi kami sebagai pengawas pemilu optimis pada proses pungut hitung kami akan mengawasi secara melekat dan akan menghimbau rekan penyelenggara mulai tingkat provinsi, kabupaten kota, kecamatan dan tingkat desa serta kelompok penyelenggara di tingkat TPS untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan PKPU pungut hitungnya, jadi tidak melaksanakan kegiatan yang diluar aturan. Setelah kami melakukan pencegahan pengawasan kami akan melakukan penindakan, kalau ada elemen atau person dari penyelenggara itu yang melakukan perbuatan itu akan kami tindak pada proses pungut hitung nanti”, paparnya.
Disoal mengenai adanya demo hari ini di Bawaslu tentang dugaan kecurangan panitia seleksi (pansel) pada rekrutmen di KPU Sumsel. Mantan Ketua KPU Ogan Ilir ini menjelaskan, itu wilayahnya kewenangan KPU RI yang membentuk tim seleksi. Bawaslu jelas di UU 7 bahwa seperti yang sudah saya sampaikan tadi pasal-pasalnya tugas kewenangan dan kewajiban,” tandasnya. (Sya)